Advertisement
Aturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Sudah Diketok
Menkominfo Rudiantara - Bisnis.com/Muhammad Ridwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Jumat (5/4/2019).
Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo, mengatakan bahwa penandatanganan RPM ini merupakan wujud dukungan kementerian terhadap penerapan teknologi internet of things di Indonesia.
Advertisement
Di samping itu, sambung Ferdinandus, RPM ini memiliki urgensi untuk memenuhi ketersediaan spektrum frekuensi radio sebesar 350 MHz untuk mobile broadband yang menjadi target Rencana Strategis Kementerian Kominfo tahun 2015—2019, melalui penetapan pita frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi Licensed Assisted Access (LAA).
“Dukungan tersebut berupa penetapan pita frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA) Nonseluler,” kata Ferdinandus kepada Bisnis, Minggu (7/4/2019).
BACA JUGA
Ferdinandus menjelaskan latar belakang dibuatnya RPM ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Salah satu targetnya, kata Ferdinandus adalah pengurangan 100 PM Kominfo yang menjadi target quick wins Kemenkominfo tahun 2018, melalui simplifikasi regulasi terhadap empat Peraturan Menteri.
Adapun mengenai inti subtansi RPM ini, Ferdinandus menjelaskan, RPM ini menetapkan alat-alat atau perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas yaitu Wireless Local Area Network (WLAN), Peranti Jarak Dekat (Short Range Device), Low Power Wide Area Nonseluler (LPWA Nonseluler), Licensed Assisted Access (LAA), Dedicated Short Range Communication (DSRC) dan alat-alat yang beroperasi pada pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan Izin kelas yang sejenis sesuai tingkat teknologi dan karakteristiknya.
“Ketentuan penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas, yaitu: digunakan secara bersama (sharing) pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi secara harmonis antar pengguna, dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan, tidak mendapatkan proteksi interferensi dari pengguna lain dan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan,” kata Ferdinandus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Triliun Dana Perbankan Mengucur ke Perusahaan Perusak Hutan
- Prabowo Sebut Tidak Ada Kendali Jokowi atas Kebijakannya
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Mensos dan Menhub Teken MoU di Jogja, Ini Isinya
- Eko Suwanto Dorong Perda Pendidikan Pancasila di DIY
- Youtube: Kreator Lokal Dorong Budaya Indonesia Mendunia
- Keracunan MBG Jogja, SPPG Diminta Pakai Air Galon atau PDAM
Advertisement
Advertisement



