Advertisement

Aturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Sudah Diketok

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 08 April 2019 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Aturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Sudah Diketok Menkominfo Rudiantara - Bisnis.com/Muhammad Ridwan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Jumat (5/4/2019).

Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo, mengatakan bahwa penandatanganan RPM ini merupakan wujud dukungan kementerian terhadap penerapan teknologi internet of things di Indonesia.

Advertisement

Di samping itu, sambung Ferdinandus, RPM ini memiliki urgensi untuk memenuhi ketersediaan spektrum frekuensi radio sebesar 350 MHz untuk mobile broadband yang menjadi target Rencana Strategis Kementerian Kominfo tahun 2015—2019, melalui penetapan pita frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi Licensed Assisted Access (LAA).

“Dukungan tersebut berupa penetapan pita frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA) Nonseluler,” kata Ferdinandus kepada Bisnis, Minggu (7/4/2019).

Ferdinandus menjelaskan latar belakang dibuatnya RPM ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Salah satu targetnya, kata Ferdinandus adalah pengurangan 100 PM Kominfo yang menjadi target quick wins Kemenkominfo tahun 2018, melalui simplifikasi regulasi terhadap empat Peraturan Menteri.

Adapun mengenai inti subtansi RPM ini, Ferdinandus menjelaskan, RPM ini menetapkan alat-alat atau perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas yaitu Wireless Local Area Network (WLAN), Peranti Jarak Dekat (Short Range Device), Low Power Wide Area Nonseluler (LPWA Nonseluler), Licensed Assisted Access (LAA), Dedicated Short Range Communication (DSRC) dan alat-alat yang beroperasi pada pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan Izin kelas yang sejenis sesuai tingkat teknologi dan karakteristiknya.

“Ketentuan penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas, yaitu: digunakan secara bersama (sharing) pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi secara harmonis antar pengguna, dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan, tidak mendapatkan proteksi interferensi dari pengguna lain dan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan,” kata Ferdinandus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara

Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara

Sleman
| Jum'at, 07 November 2025, 15:57 WIB

Advertisement

5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub

5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub

Wisata
| Jum'at, 07 November 2025, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement