Advertisement
CEK FAKTA: Jokowi Sebut 9 Perizinan Bisa Keluar dalam 3 Jam, Begini Fakta di BKPM
Calon Presiden (Capres) Joko Widodo mengikuti debat Capres ke-4 di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). - Suara.com/Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Debat capres keempat sukses digelar di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019) malam. Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, proses perizinan saat ini bisa selesai hanya dalam waktu 3 jam saja.
"Mengenai perizinan kita terus upayakan perbaikan, 9 perizinan sekarang bisa selesai dalam 3 jam," ujar Jokowi.
Advertisement
Memasuki tahun 2016, pemerintah terus berupaya mempermudah proses perizinan untuk menarik investor baik nasional maupun asing masuk ke Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan Perka BKPM No. 14 tahun 2015 tentang pedoman tata cara izin prinsip penanaman modal.
BACA JUGA
Melalui aturan itu, BKPM membuat terobosan baru di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Investor di sektor strategis ini, diberikan fasilitas Layanan Cepat Perizinan 3 Jam terkait infrastruktrur atau ESDM3J.
Menurut Kepala BKPM Thomas Lembong, layanan ESDM3J dilaksanakan dengan mekanisme Hadir, Serahkan, Tunggu, dan Terima. Melalui empat mekanisme tersebut, investor dapat memperoleh jumlah perizinan sebanyak 9 jenis izin, yang terdiri atas satu jenis izin kegiatan listrik dan 8 jenis kegiatan minyak dan gas bumi (migas).
ESDM3J melayani Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG,Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG, Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi, Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan, Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi, Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM dan Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan.
Menurut Thomas, regulasi yang diterbitkan itu mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka amnesti pajak, baik untuk proyek baru maupun perluasan. Regulasi tersebut. lanjut dia, juga mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi atas proyek baru dan perluasan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Sementara menurut Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah, penyelenggaraan layanan izin investasi 3 Jam (I23J) di PTSP PUSAT BKPM dalam rangka pendirian perusahaan telah diluncurkan pada tanggal 16 Januari 2016 dan kemudian pada tanggal 22 Februari 2016 telah dikembangkan penggunaan layanannya untuk melayani pendirian perusahaan di sektor yang berkaitan dengan infrastruktur yakni sektor perhubungan, telekomunikasi, konstruksi dan energi dan sumber daya mineral, sehingga dengan adanya layanan ESDM3J akan melengkapi penyelenggaraan layanan cepat perizinan investasi di PTSP PUSAT BKPM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Petunjuk, DD di Sleman Belum Digunakan untuk Permodalan KDMP
- Persib Kalahkan Selangor FC 2-0, Kokoh di Puncak Klasemen Grup G
- REMBAG KAISTIMEWAN, Berdayakan Masyarakat dengan Kedai Alment Coffee
- Jalan Wisata Kepek-Ngobaran Gunungkidul Terhambat Anggaran
- Lima Darurat! Militer Peru Atasi Kriminalitas dan Demo Gen-Z
- Persela Tanpa Vizcarra dan Bustos, Pelatih PSS Sebut Bukan Jaminan
- Dua Padukuhan di Kulonprogo Masih Butuh Dropping Air Bersih
Advertisement
Advertisement




