Empat Orang Tewas dalam Kebakaran Bromo, Dua Korban Dirujuk ke Surabaya
RSUD Dr Soetomo Surabaya menangani dua korban kebakaran Bromo yang mengalami luka bakar serius. Empat orang dilaporkan meninggal dunia.
Vanessa Angel/Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, SURABAYA--Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti atas nama Vanessa Angel (VA) dari penyidik Kepolisian Daerah Jatim untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan ini dan selanjutnya akan menyidangkan kasus ini. "Kami sudah menerima pelimpahan tersebut yakni tersangka dan barang bukti," katanya saat dikonfirmasi usai pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Surabaya Jumat (29/3/2019).
Ia mengemukakan, usia pelimpahan ini tersangka akan ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. "Sedangkan barang bukti yang kami terima dari penyidik adalah uang tunai lembaran seratus ribuan dengan nilai total Rp35 juta serta rekening koran," tuturnya.
Atas kasus ini, tersangka rencananya akan didakwa dengan pasal pasal 27 ayat 1 UU ITE junto pasal 55 dan junto 296 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara. "Jaksa penuntut umum nantinya juga akan melibatkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucapnya.
Dalam pelimpahan tersebut, tersangka lebih banyak menunduk sambil mengenakan masker di muka serta mengenakan baju tahanan. "Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 17 April di Rutan Medaeng," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus pelacurani daring yang melibatkan artis Ibu kota Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka, yakni germo berinisial ES, 37, dan TN, 28, asal Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
RSUD Dr Soetomo Surabaya menangani dua korban kebakaran Bromo yang mengalami luka bakar serius. Empat orang dilaporkan meninggal dunia.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu, 17 Oktober 2026, dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu. Simak waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 17 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
BYD menunjuk Inokom milik Sime Motors sebagai mitra perakitan EV di Malaysia. Strategi ini berbeda dengan pabrik BYD yang telah beroperasi di Subang, Indonesia.
Situs palsu iPhone Duo menawarkan voucher 500 dolar AS dan berpotensi menyerang iPhone rentan melalui DarkSword. Kenali ciri situs dan cara melindungi perangkat
Hamdan Tour mengumumkan Ruben Onsu tak lagi menjadi brand ambassador sejak 31 Agustus 2026. Perusahaan menegaskan kehidupan pribadi Ruben bukan representasi mer