Telusuri Aset, KPK Periksa Istri dan Anak Eks Sekjen MPR
KPK periksa istri dan anak eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, telusuri aset dugaan gratifikasi Rp17 miliar.
Vanessa Angel/Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, SURABAYA--Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti atas nama Vanessa Angel (VA) dari penyidik Kepolisian Daerah Jatim untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan ini dan selanjutnya akan menyidangkan kasus ini. "Kami sudah menerima pelimpahan tersebut yakni tersangka dan barang bukti," katanya saat dikonfirmasi usai pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Surabaya Jumat (29/3/2019).
Ia mengemukakan, usia pelimpahan ini tersangka akan ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. "Sedangkan barang bukti yang kami terima dari penyidik adalah uang tunai lembaran seratus ribuan dengan nilai total Rp35 juta serta rekening koran," tuturnya.
Atas kasus ini, tersangka rencananya akan didakwa dengan pasal pasal 27 ayat 1 UU ITE junto pasal 55 dan junto 296 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara. "Jaksa penuntut umum nantinya juga akan melibatkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucapnya.
Dalam pelimpahan tersebut, tersangka lebih banyak menunduk sambil mengenakan masker di muka serta mengenakan baju tahanan. "Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 17 April di Rutan Medaeng," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus pelacurani daring yang melibatkan artis Ibu kota Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka, yakni germo berinisial ES, 37, dan TN, 28, asal Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK periksa istri dan anak eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, telusuri aset dugaan gratifikasi Rp17 miliar.
KPK mengonfirmasi Bupati Langkat Syah Afandin terjaring OTT ke-15 sepanjang 2026. Status para pihak ditentukan dalam waktu 1x24 jam.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 3 Juli 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga sedang mengguyur wilayah barat Indonesia hari ini. Waspadai hujan petir di Banjarmasin dan Tanjung Selor.
Portugal mengalahkan Kroasia 2-1 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Gol penyeimbang Kroasia di injury time dianulir VAR.
David Alaba mengakui Spanyol terlalu kuat setelah Austria kalah 0-3 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 dan gagal melaju ke 16 besar.