Advertisement
Terbukti Terima Suap, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara. - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta hak politik juga dicabut setelah dirinya selesai menjalani masa tahanan. Hal itu tertuang dalam vonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Yanto, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Advertisement
Hakim Yanto juga menolak permohonan Justice Collaborator atau JC dari Eni Maulani Saragih. Pertimbangannya, Eni Saragih merupakan orang yang paling aktif dalam memfasilitasi sejumlah pertemuan untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Meski majelis hakim tidak menerima JC-nya, tapi kami mengapresiasi sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dengan terus terang dan patut dijadikan alasan meringankan penjatuhan pidana," ujar Hakim Yanto.
BACA JUGA
Eni Saragih terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Eni juga terbukti menerima uang gratifikasi dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eni Saragih yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Apabila Eni tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.
Vonis 6 tahun yang diterima Eni Saragih lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara 8 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Disdag Gunungkidul Gelar Pasar Murah, Sediakan 10 Ton Bapok
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Mendag Targetkan Ekspor Tumbuh 9,6 Persen pada 2029
- Bonus Atlet Sleman Kurang Rp892 Juta, Lanjut 2026
- JOGJAROCKARTA FESTIVAL: Pesta Musik Cadas Terakhir di Kridosono
- Suka Duka Tawa Tayang 8 Januari 2026, Angkat Komedi Relasi Ayah-Anak
- Jadwal KRL Solo Jogja, Selasa 2 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Selasa 2 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Terbaru, Selasa 2 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



