Advertisement
Terbukti Terima Suap, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara. - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta hak politik juga dicabut setelah dirinya selesai menjalani masa tahanan. Hal itu tertuang dalam vonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Yanto, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Advertisement
Hakim Yanto juga menolak permohonan Justice Collaborator atau JC dari Eni Maulani Saragih. Pertimbangannya, Eni Saragih merupakan orang yang paling aktif dalam memfasilitasi sejumlah pertemuan untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Meski majelis hakim tidak menerima JC-nya, tapi kami mengapresiasi sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dengan terus terang dan patut dijadikan alasan meringankan penjatuhan pidana," ujar Hakim Yanto.
BACA JUGA
Eni Saragih terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Eni juga terbukti menerima uang gratifikasi dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eni Saragih yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Apabila Eni tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.
Vonis 6 tahun yang diterima Eni Saragih lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara 8 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 23 April 2026
- Panggilan Palsu 119 di Sleman Capai 40 Persen
- IAKMI: Minum 8 Gelas Air Lawan Panas El Nino
- Sengketa Tanah di Kulonprogo, Petani Diusir dari Lahan Sendiri
- Ribuan Akar Wangi Selamatkan Wilayah Rawan Longsor di Gunungkidul
- Tak Sadar Punya Utang Pinjol, Begini Cara Mengeceknya
- Kejagung Tambah 3 Tersangka Korupsi Pertambangan PT AKT di Kalteng
Advertisement
Advertisement







