Advertisement
Terbukti Terima Suap, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta hak politik juga dicabut setelah dirinya selesai menjalani masa tahanan. Hal itu tertuang dalam vonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Yanto, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Advertisement
Hakim Yanto juga menolak permohonan Justice Collaborator atau JC dari Eni Maulani Saragih. Pertimbangannya, Eni Saragih merupakan orang yang paling aktif dalam memfasilitasi sejumlah pertemuan untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Meski majelis hakim tidak menerima JC-nya, tapi kami mengapresiasi sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dengan terus terang dan patut dijadikan alasan meringankan penjatuhan pidana," ujar Hakim Yanto.
Eni Saragih terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Eni juga terbukti menerima uang gratifikasi dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eni Saragih yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Apabila Eni tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.
Vonis 6 tahun yang diterima Eni Saragih lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara 8 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement