Advertisement
RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Disahkan, Ini 12 Poin Barunya

Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA--Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (28/3/2019.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan, RUU dibahas sejak 2016. UU ini menyempurnakan regulasi sebelumnya, yaitu UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
Advertisement
"Setelah mencermati kondisi faktual dalam proses pembahasan, maka RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, melalui 12 perbaikan tata kelola yang menjadi pembeda dari UU No. 13/2008, " kata Ali Taher dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (29/3/2019).
Berikut 12 poin perbaikan tersebut:
1.Prioritas keberangkatan bagi jemaah haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 tahun
2.Adanya perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas.
3.Pelimpahan porsi keberangkatan bagi jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun berjalan kepada suami, istri, ayah, Ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. Namun, pelimpahan bisa dilakukan dengan alasan jemaah tersebut meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jemaah haji.
4.Pelimpahan porsi jemaah haji dalam daftar tunggu (waiting list) yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada suami, istri, ayah, Ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
5. Jaminan pelindungan bagi jemaah haji dan umrah sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum baik penelantaran atau penipuan dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau penyelenggaraan ibadah haji khusus.
6. Adanya kepastian hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan umrah. Berupa wewenang kepada Menteri untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah.
7. Adanya pengaturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil guna melakukan penyidikan tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
8. Jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaran perjalanan ibadah umrah, penyelenggaran perjalanan ibadah haji khusus dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah dalam hal perizinan yang bersifat tetap dengan mekanisme pengawasan melalui akreditasi dan pemberian sanksi administratif.
9. Adanya pengaturan yang memberikan kemudahan pengurusan pengembalian uang bagi jemaah haji meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya, atau dibatalkan keberangkatannya.
10. Sistem pengawasan yang komprehensif, berupa keharusan Penyelenggara Umrah untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank berupa garansi bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata.
11. Pengaturan pelayanan akomodasi dan pentingnya partisipasi masyarakat melalui KBIHU dalam mendukung kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah.
12. Untuk memastikan pemberian pelayanan, pemberian jaminan keberangkatan serta kepulangan Jemaah, adanya pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik berupa pemberian sanksi administrasi, hingga sanksi pidana.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR, serta semua pihak yang telah mendukung penyelesaian RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Lukman menilai selama ini ada sejumlah kekurangan regulasi di tengah kompleksitas upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Permasalahan tersebut, antara lain terkait regulasi yang mengatur prioritas kuota bagi jemaah haji lanjut usia, pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen, pembatasan pendaftaran haji bagi jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji sehingga menghalangi pendaftaran bagi warga negara yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
Kemudian terkait pemberian pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, jenis, waktu, dan dasar pembagian serta pengisian kuota haji Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement