Advertisement
RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Disahkan, Ini 12 Poin Barunya
Nasabah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA--Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (28/3/2019.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan, RUU dibahas sejak 2016. UU ini menyempurnakan regulasi sebelumnya, yaitu UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
Advertisement
"Setelah mencermati kondisi faktual dalam proses pembahasan, maka RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, melalui 12 perbaikan tata kelola yang menjadi pembeda dari UU No. 13/2008, " kata Ali Taher dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (29/3/2019).
Berikut 12 poin perbaikan tersebut:
BACA JUGA
1.Prioritas keberangkatan bagi jemaah haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 tahun
2.Adanya perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas.
3.Pelimpahan porsi keberangkatan bagi jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun berjalan kepada suami, istri, ayah, Ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. Namun, pelimpahan bisa dilakukan dengan alasan jemaah tersebut meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jemaah haji.
4.Pelimpahan porsi jemaah haji dalam daftar tunggu (waiting list) yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada suami, istri, ayah, Ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
5. Jaminan pelindungan bagi jemaah haji dan umrah sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum baik penelantaran atau penipuan dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau penyelenggaraan ibadah haji khusus.
6. Adanya kepastian hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan umrah. Berupa wewenang kepada Menteri untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah.
7. Adanya pengaturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil guna melakukan penyidikan tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
8. Jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaran perjalanan ibadah umrah, penyelenggaran perjalanan ibadah haji khusus dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah dalam hal perizinan yang bersifat tetap dengan mekanisme pengawasan melalui akreditasi dan pemberian sanksi administratif.
9. Adanya pengaturan yang memberikan kemudahan pengurusan pengembalian uang bagi jemaah haji meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya, atau dibatalkan keberangkatannya.
10. Sistem pengawasan yang komprehensif, berupa keharusan Penyelenggara Umrah untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank berupa garansi bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata.
11. Pengaturan pelayanan akomodasi dan pentingnya partisipasi masyarakat melalui KBIHU dalam mendukung kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah.
12. Untuk memastikan pemberian pelayanan, pemberian jaminan keberangkatan serta kepulangan Jemaah, adanya pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik berupa pemberian sanksi administrasi, hingga sanksi pidana.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR, serta semua pihak yang telah mendukung penyelesaian RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Lukman menilai selama ini ada sejumlah kekurangan regulasi di tengah kompleksitas upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Permasalahan tersebut, antara lain terkait regulasi yang mengatur prioritas kuota bagi jemaah haji lanjut usia, pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen, pembatasan pendaftaran haji bagi jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji sehingga menghalangi pendaftaran bagi warga negara yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
Kemudian terkait pemberian pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, jenis, waktu, dan dasar pembagian serta pengisian kuota haji Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu: Waspada Hujan Lebat di Jawa dan Bali
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Juventus Incar Emil Audero, Peluang Pulang ke Turin
- La Liga Pekan Ini: Ujian Berat Barcelona di Jornada 26
- Drawing 16 Besar Liga Champions 2025-2026: Jadwal dan Link Streaming
- Moto3 Thailand 2026: Veda Ega Pratama Tembus Enam Besar di FP1
- Perplexity Luncurkan AI Otonom dengan Sistem Sandbox
- Solusi Bangun Indonesia Manfaatkan 172 Ribu Ton RDF
- Keterbatasan SDM Tantangan Biro Organisasi DIY
Advertisement
Advertisement








