Advertisement
Kampung Diserang Geng, Pria Ini Diduga Terkena Peluru Nyasar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Seorang lelaki paruh baya berinisial BH, 53, turut mengalami luka tembak saat pemukimannya di Kampung Jengkol, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (17/3/2019) diserang Geng 3 Serangkai. Peluru yang bersarang ke bagian kakinya itu diduga akibat polisi salah sasaran saat menembak.
Ibnu, 22, warga sekitar mengatakan, peristiwa peluru nyasar itu bermula ketika polisi hendak membubarkan warga Kampung Jengkol yang sedang terlibat dengan geng 3 Serangkai. Namun, menurutnya, polisi justru mengarahkan tembakan ke warga Kampung Jengkol untuk menyudahi kerusuhan. Alhasil, BH justru tertembak di kakinya.
Advertisement
"Kalau kata temen saya sih, polisi dateng buat bubarin, tapi dia (polisi) malah nembak ke arah warga," ujar Ibnu di Kampung Jengkol Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2019).
Menurut Ibnu, geng Tiga Serangkai beranggotakan orang-orang berusia muda yang tidak mungkin memiliki pistol. Karena itu ia juga percaya yang menembak kaki BH adalah pihak kepolisian. "Lagian itu yang nyerang kita kan anak-anak tanggung, enggak ada yang punya pistol," jelas Ibnu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV, 16, MRH, 17, SSR, 17, LN, 18, MFD, 24, DMS, 19, FZ, 21, AWL, 20, BBG, 21, LTF, 20, FJR, 18, DN, 18, dan AVN, 18.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement