Advertisement
2 Nelayan Aceh Divonis Mati karena Miliki 50 Kg Sabu
Advertisement
Harianjogja.com, ACEH--Dua nelayan asal Aceh Timur divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh karena terbukti menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram.
Putusan hukuman mati tersebut dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim diketuai Bakhtiar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (18/3/2019).
Advertisement
Kedua nelayan yang dihukum mati tersebut M Albakir dan Azhari. Putusan hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa M Albakir dan terdakwa Azhari alias Ari terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Undang No.35/2009 tentang narkotika," kata majelis hakim
Berdasarkan fakta persidangan terungkap bawa saksi Abdul Hannas menyuruh saksi Mahyuddin mengambil pesanan narkoba di perairan Malaysia.
Kemudian, terdakwa saksi menyuruh terdakwa Albakir dan Azhari mengambil pesanan tersebut. Kedua terdakwa berangkat menuju perairan Penang, Malaysia.
Kemudian, terdakwa M Albakir dan Azhari menghubungi saksi Mahyuddin dan menginformasikan pesanan tersebut sudah terima.
Setelah kedua terdakwa menerima pesanan narkoba, M Albakir dan Azhari kembali ke Aceh Timur. Namun, kedua terdakwa ditangkap patroli bea cukai dan kepolisian di perairan Idi, Aceh Timur.
Majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa menyesali apa yang telah dilakukannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kedua terdakwa meracuni generasi muda dengan narkoba," tutur majelis hakim.
Penasihat hukum kedua terdakwa Nurul Ramadani menyatakan kliennya tidak menerima putusan majelis hakim. Kedua terdakwa mengajukan banding.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M Albakir dan Azhari menyampaikan memori banding untuk masa waktu tujuh hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement