Advertisement
PPP Berhentikan Romahurmuziy dari Ketua Umum, Tunjuk Suharso Monoarfa Jadi Plt

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dampak penangkapan Romahurmuziy dalam dugaan kasus suap, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Romahurmuziy dari jabatan ketua umum. Ketua Dewan Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum.
Wakil Ketua Umum PPP Rena Marlinawati menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah PPP melakukan rapat pengurus harian. Dalam rapat pengurus harian itu hadir pula Ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair, Ketua Dewan Majelis Pertimbangan Suharso Monoarfa, dan Ketua Mahkamah Partai.
Advertisement
Rena menerangkan, dalam pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) Ayat 1 Huruf d PPP mengatur soal keterlibatan pengurus partai yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
"Maka keputusan rapat untuk memberhentikan bapak Ir. H. Muhammad Romahurmiziy telah diputuskan," kata Reni usai menggelar rapat di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Reni kemudian menjelaskan bahwa dalam AD/ART PPP mengatur kalau tidak boleh ada kekosongan di badan partai. Karena itu, Suharso akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum Plt PPP.
Ia menerangkan, ketentuan yang ada dalam aturan AD/ART partai menyebutkan kalau kekosongan kursi ketua umum semestinya diganti oleh wakil ketua umum. Akan tetapi di dalam rapat, ada usulan yang disampaikan oleh salah satunya ialah dari Mbah Moen. Saat itu Mbah Moen mengusulkan Suharso.
"Maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas kemudian Majelis Syariah mengusulkan dan meminta kepada bapak Muhammad Suharso Monoarfa untuk menjadi Plt ketua umum DPP PPP dalam rangka menyelamatkan partai," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK akhirnya memastikan status Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Laode M Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Peraih Nobel Perdamaian Henry Kissinger Meninggal, Begini Komentar Sejumlah Tokoh Dunia
- Transmisi HIV dari Ibu ke Anak Masih Terjadi di Indonesia
- Penurunan Infeksi Baru HIV di Indonesia Mencapai 54 Persen
- Pemerintah Kucurkan Rp3,7 triliun untuk Insentif Rumah 2023 dan 2024
- IPW Desak Polda Menunda Proses Hukum Kasus Aiman
- Firli Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Janji Tak Ada Perlakuan Khusus
- COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060
Advertisement
Advertisement