Harga Minyak RI April 2026 Melonjak Jadi 117,31 Dolar AS
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANDUNG--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat menyatakan jumlah warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik di Provinsi Jawa Barat kurang dari 200 orang.
"Ada datanya [jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik di Jabar], itu tidak lebih dari 200 orang," kata Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat Heri Suherman, disela-sela acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate Bandung, Kamis (14/3/2019).
Heri mengatakan WNA itu bukan hanya boleh memiliki KTP elektronik namun wajib atau harus memiliki KTP elekronik bagi yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki Kitas (Kartu izin tinggal terbatas/tetap) dan syarat lainnya.
"Jadi itu ada aturan, jadi kasus WNA memiliki KTP elektronik itu tidak muncul sekarang, itu sudah ada. Aturan hukumnya UU Nomor 23 Tahun 2006 [tentang Administrasi Kependudukan]," katanya.
Pihaknya menilai wajar jika isu WNA memiliki KTP elektronik ini menjadi pemberitaan di media massa saat ini karena bertepatan dengan momentum pelaksanaan Pemilu 2019.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan sejak 2014 warga negara asing (WNA) wajib memiliki KTP elektronik apabila telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.
"Sesuai dengan Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik," kata Zudan Arif Fakrullah sebagaimana siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta.
Hal itu disampaikan Zudan terkait dengan adanya informasi ditemukannya KTP elektronik milik WNA di Cianjur, Jawa Barat.
Zudan menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA.
Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik. "Jadi, bukannya KTP elektronik itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun untuk memiliki KTP elektronik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.