Advertisement
WNA Ber-KTP di Jawa Barat Tak Lebih 200 Orang

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat menyatakan jumlah warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik di Provinsi Jawa Barat kurang dari 200 orang.
"Ada datanya [jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik di Jabar], itu tidak lebih dari 200 orang," kata Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat Heri Suherman, disela-sela acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate Bandung, Kamis (14/3/2019).
Advertisement
Heri mengatakan WNA itu bukan hanya boleh memiliki KTP elektronik namun wajib atau harus memiliki KTP elekronik bagi yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki Kitas (Kartu izin tinggal terbatas/tetap) dan syarat lainnya.
"Jadi itu ada aturan, jadi kasus WNA memiliki KTP elektronik itu tidak muncul sekarang, itu sudah ada. Aturan hukumnya UU Nomor 23 Tahun 2006 [tentang Administrasi Kependudukan]," katanya.
Pihaknya menilai wajar jika isu WNA memiliki KTP elektronik ini menjadi pemberitaan di media massa saat ini karena bertepatan dengan momentum pelaksanaan Pemilu 2019.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan sejak 2014 warga negara asing (WNA) wajib memiliki KTP elektronik apabila telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.
"Sesuai dengan Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik," kata Zudan Arif Fakrullah sebagaimana siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta.
Hal itu disampaikan Zudan terkait dengan adanya informasi ditemukannya KTP elektronik milik WNA di Cianjur, Jawa Barat.
Zudan menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA.
Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik. "Jadi, bukannya KTP elektronik itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun untuk memiliki KTP elektronik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Kasus Mycoplasma Pneumoniae Ditemukan di Indonesia, DKK Solo Sudah Antisipasi
- Setelah 24 Jam, Pemancing Tenggelam di Waduk Cengklik Boyolali Ditemukan
- 14 Juta Orang Diprediksi Masuk Jateng, Dishub Solo Petakan Jalan Rawan Macet
- Penataan Sriwedari Belum Jadi Prioritas APBD Solo 2024, Ini Kata Ketua DPRD
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Susun RPJPD 2025-2045, Kulonprogo Bangun Fly Over hingga Kembangkan Wilayah Utara
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Bahas Serius Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam: Ada Dugaan TPPO
- Cegah Melonjaknya Kasus Covid-19, Pemeriksaan Kedatangan di Bandara Soekarno Hatta Diperketat
- Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Main Bareng
- Capres Anies Baswedan Apresiasi Warga Tionghoa di Cirebon Selalu Jaga Kerukunan
- Mensos Risma Khawatir Kian Banyak Anak Depresi Akibat Perundungan
- Menlu RI Kecewa, PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
- Buku Antologi Sudirman Said 'Bergerak dengan Kewajaran Dibedah 4 Guru Besar di Jogja
Advertisement
Advertisement