KPK Periksa Lagi Yuddy Renaldi dalam Kasus Bank BJB, Ini Fokus Penyidik
KPK kembali memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai saksi untuk penghitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan iklan.
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANDUNG--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat menyatakan jumlah warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik di Provinsi Jawa Barat kurang dari 200 orang.
"Ada datanya [jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik di Jabar], itu tidak lebih dari 200 orang," kata Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat Heri Suherman, disela-sela acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate Bandung, Kamis (14/3/2019).
Heri mengatakan WNA itu bukan hanya boleh memiliki KTP elektronik namun wajib atau harus memiliki KTP elekronik bagi yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki Kitas (Kartu izin tinggal terbatas/tetap) dan syarat lainnya.
"Jadi itu ada aturan, jadi kasus WNA memiliki KTP elektronik itu tidak muncul sekarang, itu sudah ada. Aturan hukumnya UU Nomor 23 Tahun 2006 [tentang Administrasi Kependudukan]," katanya.
Pihaknya menilai wajar jika isu WNA memiliki KTP elektronik ini menjadi pemberitaan di media massa saat ini karena bertepatan dengan momentum pelaksanaan Pemilu 2019.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan sejak 2014 warga negara asing (WNA) wajib memiliki KTP elektronik apabila telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.
"Sesuai dengan Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik," kata Zudan Arif Fakrullah sebagaimana siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta.
Hal itu disampaikan Zudan terkait dengan adanya informasi ditemukannya KTP elektronik milik WNA di Cianjur, Jawa Barat.
Zudan menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA.
Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik. "Jadi, bukannya KTP elektronik itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun untuk memiliki KTP elektronik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK kembali memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai saksi untuk penghitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan iklan.
Dishub Jogja menjaring 24 kendaraan dalam operasi gabungan di Jalan Bantul. Mayoritas pelanggaran terkait masa berlaku uji KIR.
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY resmi membuka Yogyakarta Komik Week 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM, Selasa (8/9/2026).
Jalur pendakian Gunung Raung Banyuwangi ditutup sementara setelah kebakaran sekitar setengah hektare terjadi di kawasan puncak.
Kota Magelang memperkuat program DEKSI untuk menghadapi risiko kesehatan akibat perubahan iklim dengan melibatkan kelurahan dan masyarakat.
Sebanyak 14 SPPG di DIY disuspend, terdiri dari 3 terkait dugaan keracunan MBG dan 11 karena belum memiliki SLHS.