Advertisement

Mantan Pejabat Adhi Karya Diperiksa Terkait Korupsi IPDN

Newswire
Kamis, 14 Maret 2019 - 17:17 WIB
Sunartono
Mantan Pejabat Adhi Karya Diperiksa Terkait Korupsi IPDN Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VII PT Adhi Karya, (Persero), Ir Dono Purwoko Kamis (14/3/2019).

Purwoko yang kini menjabat Direktur Operasional (Dir Ops) PT Pelindo Properti akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan dua gedung Kampus IPDN di Sulawesi.

Advertisement

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DJ [Dudi Jocom]," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).

Selain Purwoko, tim juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Staf Keuangan dan SDM PT Waskita Karya, Setiadi Pratama; dua Staf PT Hutama Karya, Tri Yudi Surahmat dan Widi Sadmoko; Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan.

Kemudian, Panitia Pengadaan Pembangunan IPDN Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2010, Indra Gunawan, serta PNS pada Kementeriaan Dalam Negeri, Itriah Afsolin. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Dudi Jocom.

Diduga, beberapa saksi yang diagendakan diperiksa pada hari ini akan dikonfirmasi seputar hasil barang sitaan dari kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagaimana hal tersebut sempat diungkapkan Febri setelah tim penyidik melakukan penggeledahan ‎di kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya.

‎KPK sendiri menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti eletronik lainnya setelah menggeledah dua kantor BUMN tersebut, pada Selasa, 12 Maret 2019. KPK sedang mempelajari lebih jauh hasil barang sitaan tersebut dan akan mengonfirmasi ke sejumlah saksi yang terkait.

"Nanti ketika kami agendakan pemeriksaan saksi-saksi, tentu akan ditanya dan diklarifikasi beberapa informasi tersebut," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Bantul Banjir Wisatawan di Libur Panjang Akhir Mei Tapi Hotel Sepi

Bantul
| Minggu, 01 Juni 2025, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Wisata Sungai di Canden Bantul

Wisata
| Sabtu, 31 Mei 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement