Advertisement
DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib TKI Senasib Siti Aisyah
Siti Aisyah bersiap memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . - JIBI/Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta pemerintah juga memberikan perhatian kepada WNI lain di luar negeri yang senasib dengan Siti Aisyah, yakni terancam hukuman mati.
"Setiap mereka berhak untuk mendapatkan upaya maksimal dan diplomasi total dari negara untuk bisa pulang ke Tanah Air, sama seperti Siti Aisyah," kata Charles di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Advertisement
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu mengapresiasi keberhasilan Pemerintah dalam memulangkan Siti Aisyah ke Tanah Air, setelah bebas dari kasus pembunuhan yang mendapat perhatian publik internasional karena korbannya tokoh politik dunia dan memiliki alur cerita bak film spionase.
"Bagi saya, Pemerintah sudah menjalankan tugas konstitusionalnya untuk melindungi segenap warga negaranya baik di dalam maupun di luar negeri," kata Charles.
Tercatat dalam empat tahun terakhir pemerintah sudah berhasil memulangkan 279 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Namun, lanjut Charles, menurut data Kemenlu akhir 2018, juga masih ada 165 WNI yang terancam hukuman mati di sejumlah negara.
Mereka juga berhak mendapatkan perhatian Pemerintah dan publik yang tidak kalah dari kasus Siti Aisyah, katanya.
"Jangan sampai kejadian yang menimpa Tuti Tursilawati, TKI yang dihukum mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan otoritas setempat, terulang lagi. Saat ini masih ada setidaknya 13 WNI yang menunggu hukuman mati di Saudi," ujar Charles.
Menurut dia, tidak sedikit ancaman hukuman mati WNI di luar negeri terjadi karena kasus pembunuhan majikan. Mereka membunuh bukan karena tiba-tiba menjadi psikopat, tetapi karena dilecehkan, dianiaya bahkan diperkosa oleh sang majikan.
"Artinya, kekerasan itu terjadi karena tidak ada perlindungan yang memadai bagi buruh migran Indonesia di tempat mereka bekerja," katanya.
Oleh karena itu, kata Charles, pemerintah harus menghentikan pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak memiliki regulasi perlindungan tenaga kerja yang kuat sesuai dengan standar perlindungan HAM. Arab Saudi adalah salah satu negara yang masuk dalam kategori tersebut.
"Harapan saya ke depan, selain harus terus berupaya memulangkan WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah juga harus mencari solusi komprehensif sehingga kita tidak lagi mengirim PRT, tetapi skilled worker ke luar negeri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
DPUPKP Bantul Petakan Titik Genangan dan Talut Rawan Longsor
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Fluktuasi Berat Badan Ekstrem Bisa Merusak Ginjal
- Nicolo Bulega Debut di MotoGP Gantikan Marquez yang Masih Cedera
- Merah Muda Fest Hadirkan Semangat Baru Pemuda Indonesia
- Puluhan Siswa SD di Jakarta Barat Diduga Keracunan MBG
- Ok Taecyeon Umumkan Pernikahan, Tulis Surat Cinta untuk Fans
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Persita Ditahan Imbang Bhayangkara FC 1-1, Duel Penuh Drama
Advertisement
Advertisement



