Advertisement
Sidang Ratna Sarumpaet Akan Digelar Pekan Depan
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan pada Selasa mendatang (19/3/2019). Dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
"Kita tahu bahwa eksepsi merupakan suatu penolakan terhadap suatu dakwaan, akan tetapi eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara sidang," kata Payaman, salah satu JPU yang memaparkan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Selasa (12/3/2019).
Advertisement
JPU juga mengatakan eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa mengenai tindak keonaran yang dilakukan terdakwa tidak perlu ditanggapi lebih lanjut karena sudah termasuk ke dalam pokok perkara. "Keonaran itulah yang akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya," kata Payaman usai persidangan.
JPU juga menyatakan, terjadi kesalahpahaman antara tim kuasa hukum dan JPU karena perbedaan kepentingan masing-masing. Kuasa hukum Ratna mengemukakan, hal yang biasa adanya perbedaan dalam perspektif menilai suatu peristiwa.
BACA JUGA
"Itu hanyalah perbedaan perspektif dengan JPU. Kami sebagai kuasa hukum tidak mengada-ada, kami juga punya rujukan hukum," kata Bilhuda, salah satu dari tim kuasa hukum terdakwa.
Bilhuda juga mengatakan, perbedaan persepsi antara kuasa hukum dan JPU terhadap suatu peristiwa pidana adalah suatu hal yang wajar. Selanjutnya adalah keputusan majelis hakim dalam menentukan diterima atau tidaknya eksespsi yang diajukan tim kuasa hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026, Ada Layanan Malam
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Turun, Galeri24 dan UBS Kompak Terkoreksi
- Satgas Saber Awasi Harga Daging Sapi Jelang Ramadhan 2026
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 3 Februari 2026
- Operasi Keselamatan Progo 2026, Polresta Jogja Bidik Pelanggar Lalin
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp64.150 per Kg Hari Ini
- Arab Saudi Suspensi 1.800 Agen Umrah Asing, Ini Dampaknya
- Tangis Guru Honorer Bekasi Menggema di DPR, Terancam Dirumahkan
Advertisement
Advertisement



