Target Pendanaan Iklim 45 Persen Dihapus, Transisi Hijau Terancam
Bank Dunia menghapus target pembiayaan iklim 45 persen setelah tekanan AS. Negara berkembang khawatir pendanaan transisi hijau dan adaptasi iklim melemah.
Siti Aisyah (tengah) berfoto bersama ayah dan ibunya, Asria (kiri) dan Benah (kanan) saat acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Jakarta, Senin (11/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA - Hakim Malaysia memutuskan Siti Aisyah bebas pada Senin (11/3/2019), lebih cepat dibanding sidang lanjutan Siti yang rencananya digelar April mendatang dan dilakukan pada sidang Doan Thi Huong. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membantah anggapan yang menyebut bahwa pembebasan Siti Aisyah bernuansa politis karena dilakukan jelang Pemilihan Presiden 2019.
"Saya kira nggak, ya. Kan kita tidak bisa mempengaruhi hukum yang ada di negara lain. Pilpres-nya ada di Indonesia sementara proses hukumnya ada di Malaysia," ujar Retno usai upacara serah terima Siti Aisyah dengan keluarga di Jakarta.
Retno sebelumnya menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Siti Aisyah saat ini adalah hasil dari proses panjang dari berbagai elemen pemerintah dan tim pengacara untuk menjamin keadilan bagi Siti.
Pada saat yang sama, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa penghentian tuntutan terhadap Siti adalah inisiatif yang diajukan jaksa penuntut umum kepada hakim dan bukan inisiatif pemerintah.
"Sebenarnya hari ini adalah jadwalnya [sidang] untuk Doan yang warga negara Vietnam. Tetapi jaksa yang meminta kepada hakim, \'apa boleh kami menyampaikan sesuatu terkait dengan kasus Siti Aisyah?\'," papar Iqbal.
"Itu adalah murni inisiatif dari jaksa. Bukan inisiatif dari kita. Bahwa Siti Aisyah hadir memang proseeding-nya selama ini seperti itu," sambungnya.
Iqbal menjelaskan meski agenda sidang hari ini adalah untuk Doan, Siti Aisyah memang hadir. Begitu pula ketika pengadilan menggendakan sidang Siti Aisyah, perempuan berusia 30 tahun asal Vietnam itu turut menyaksikan jalannya persidangan.
Tim pengacara Siti Aisyah pada Januari lalu memenangkan banding untuk permintaan akses terhadap pernyataan saksi kasus ini. Dengan diterimanya banding saat itu, proses persidangan Siti ditunda dan sedianya akan dilanjutkan pada April mendatang.
Tak seperti Siti Aisyah yang dinyatakan bebas dan ditarik semua tuntutannya, Doan masih harus menghadapi proses hukum Malaysia. Tim pengacaranya saat ini juga mengajukan penghentian tuntutan kepada Jaksa Agung setempat dengan pertimbangan sebagaimana Siti Aisyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut operasi di Papua berhasil merebut delapan pucuk senjata dari kelompok OPM.