Advertisement
Siti Aisyah Bebas Lebih Cepat, Menlu Retno Bantah Ada Nuansa Politis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hakim Malaysia memutuskan Siti Aisyah bebas pada Senin (11/3/2019), lebih cepat dibanding sidang lanjutan Siti yang rencananya digelar April mendatang dan dilakukan pada sidang Doan Thi Huong. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membantah anggapan yang menyebut bahwa pembebasan Siti Aisyah bernuansa politis karena dilakukan jelang Pemilihan Presiden 2019.
"Saya kira nggak, ya. Kan kita tidak bisa mempengaruhi hukum yang ada di negara lain. Pilpres-nya ada di Indonesia sementara proses hukumnya ada di Malaysia," ujar Retno usai upacara serah terima Siti Aisyah dengan keluarga di Jakarta.
Advertisement
Retno sebelumnya menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Siti Aisyah saat ini adalah hasil dari proses panjang dari berbagai elemen pemerintah dan tim pengacara untuk menjamin keadilan bagi Siti.
Pada saat yang sama, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa penghentian tuntutan terhadap Siti adalah inisiatif yang diajukan jaksa penuntut umum kepada hakim dan bukan inisiatif pemerintah.
"Sebenarnya hari ini adalah jadwalnya [sidang] untuk Doan yang warga negara Vietnam. Tetapi jaksa yang meminta kepada hakim, 'apa boleh kami menyampaikan sesuatu terkait dengan kasus Siti Aisyah?'," papar Iqbal.
"Itu adalah murni inisiatif dari jaksa. Bukan inisiatif dari kita. Bahwa Siti Aisyah hadir memang proseeding-nya selama ini seperti itu," sambungnya.
Iqbal menjelaskan meski agenda sidang hari ini adalah untuk Doan, Siti Aisyah memang hadir. Begitu pula ketika pengadilan menggendakan sidang Siti Aisyah, perempuan berusia 30 tahun asal Vietnam itu turut menyaksikan jalannya persidangan.
Tim pengacara Siti Aisyah pada Januari lalu memenangkan banding untuk permintaan akses terhadap pernyataan saksi kasus ini. Dengan diterimanya banding saat itu, proses persidangan Siti ditunda dan sedianya akan dilanjutkan pada April mendatang.
Tak seperti Siti Aisyah yang dinyatakan bebas dan ditarik semua tuntutannya, Doan masih harus menghadapi proses hukum Malaysia. Tim pengacaranya saat ini juga mengajukan penghentian tuntutan kepada Jaksa Agung setempat dengan pertimbangan sebagaimana Siti Aisyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement