Advertisement

LONG-FORM: Kantong Plastik Berbayar Belum Diterapkan di DIY, Ini Penyebabnya

Tim Harian Jogja
Sabtu, 09 Maret 2019 - 11:45 WIB
Budi Cahyana
LONG-FORM: Kantong Plastik Berbayar Belum Diterapkan di DIY, Ini Penyebabnya Ilustrasi penolakan penggunaan kantong plastik. - JIBI/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Penerapan kantong plastik berbayar yang digagas Asosasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai 1 Maret belum bisa diterapkan sepenuhnya di DIY. Sejumlah daerah belum memiliki regulasi yang mengatur soal kantong plastik berbayar.

Dari lima kabupaten di DIY praktis hanya Kabupaten Gunungkidul yang baru memiliki regulasi berupa peraturan bupati itu. Padahal sejumlah peritel modern akan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar di daerah-daerah yang sudah memiliki regulasi.

Advertisement

Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengakui perusahaan tempatnya bekerja belum menerapkan kebijakan plastik berbayar. Dia menyebut Indomaret akan menerapkan kebijakan itu di daerah yang memiliki aturan soal plastik berbayar. “Untuk daerah lain kami masih menyediakan sambil mengedukasi dengan menydiakan tas belanja ramah lingkungan,” ujar Wiwiek kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia.

Kampanye ramah lingkungan yang dilakukan Indomaret salah satunya dengan menyediakan tas belanja seharga Rp5.000 untuk konsumen. Tas ramah lingkungan itu tersedia di semua gerai Indomaret.

Belakangan, Indomaret menerapkan harga promo untuk tas belanja ramah lingkungan itu. Konsumen yang berminat bisa membeli tas itu dengan harga Rp2.500.

Meski di Gunungkidul sudah memiliki regulasi yaitu Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, di lapangan sejumlah toko modern belum menerapkan kantong plastik berbayar. Minimarket di Gunungkidul belum menerapkan tarif Rp200 untuk kantong plastik seusai berbelanja.

Pegawai salah satu minimarket di Wonosari, Rini mengatakan sejauh ini penggunaan kantong plastik masih gratis. Diakuinya, dia hanya menunggu perintah dari pemilik toko. "Sampai sekarang belum ada perintah untuk memberikan tarif kantong plastik," ujar Rini, Rabu (6/3).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul mengaku terus menyosialisasi pengurangan penggunaan plastik, dimana kantong plastik termasuk di dalamnya. Hal itu diatur dalam Perbup tentang Kebijakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pencemaran, dan Pengembangan Kapasitas (P2K) DLH Gunungkidul, Mujiyana mengatakan penerapan kantong plastik berbayar di minimarket sudah pernah dilakukan beberapa tahun lalu. Menurutnya, langkah tersebut belum terbukti efektif untuk mengurangi jumlah pemakaian kantong plastik. "Saya rasa itu kembali pada kesadaran masyarakat, bukan soal harga," ucapnya kepada Harian Jogja.

Sosialisasi yang dilakukan, kata Mujiyana terkait dengan pengurangan limbah sampah plastik. "Termasuk mengurangi styrofoam sebagai wadah makanan, menggunakan kembali folder, paper clips, dan covers, dan juga mengurangi penggunaan kertas untuk mencetak draft pekerjaan yang akan direvisi menggunakan print preview," ujarnya.

Sekadar diketahui, jumlah sampah rumah tangga di Gunungkidul per harinya mencapai sekitar 360 ton. Sedangkan, untuk jumlah sampah plastik persentasenya 6,84%.

Adapun, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo ingin mengikuti jejak Gunungkidul. Daerah di Perbukitan Menoreh itu tengah menggodok penerapan kantong plastik berbayar. Regulasi berbentuk peraturan bupati itu masih dalam tahap konsep yang dimungkinkan bisa keluar dalam waktu dekat. Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan pembuatan peraturan bupati ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat. Bentuk awalnya akan berupa surat edaran. Dan bila memungkinkan bisa menjadi peraturan bupati. "Dalam waktu dekat nanti bisa keluar, tinggal nunggu saja seperti apa," kata Hasto lewat pesan singkat kepada Harian Jogja.

Hasto mengatakan berawal dari perbup ini bukan tidak mungkin nanti juga bisa berbentuk peraturan daerah. Hanya saja hal itu belum menjadi prioritas mengingat pembuatan perda membutuhkan waktu yang tidak sebentar. "Bisa, tapi butuh satu tahun," ujarnya.

Kepala DLH Kulonprogo, Arif Prastowo mengatakan saat ini instansinya tengah menggodok regulasi pengelolaan sampah. Dalam regulasi ini turut menyertakan sanksi bagi pembuang sampah sembarang yang salah satunya berupa dokumentasi untuk diviralkan ke sosial media.

Peraturan ini memungkinkan warga masyarakat Kulonprogo untuk memfoto atau memvideokan para pembuang sampah sembarang untuk diunggah ke sosial media. Meski peraturannya belum muncul, DLH saat ini sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kulonprogo untuk melakukan hal tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP, nanti [pembuang sampah sembarangan] bisa dipotret, untuk ditindaklanjuti, beberapa komunitas juga sudah menginformasikan ke kami, misal komunitas mancing jika melihat orang buang sampah ke sungai maka langsung difoto. Saya rasa ini salah satu sanksi masyarakat dan lebih efektif," ujarnya.

 Belum Ada Rencana

Di Sleman, Pemkab belum ada rencana untuk membuat regulasi. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Tri Endah Yitnani, mengatakan Pemkab Sleman belum ada rencana membuat rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dengan aturan kantong plastik berbayar.

Tri Endah Yitnani mengatakan jika selama ini toko retail modern sebagian besar telah menerapkan kantong berbayar ini. "Contohnya di Indogrosir," kata Tri Endah Yitnani kepada Harian Jogja, Kamis (7/3).

Tri Endah mengatakan jika kebijakan kantong plastik berbayar itu untuk leading sector terkait dengan Perda tentang kantong plastik berbayar tepatnya di Dinas Lingkungan Hidup. Kendati demikian, Tri Endah mengatakan jika sistem tersebut sesungguhnya bagus untuk mengurangi sampah plastik yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Namun, ia mengimbau agar aturan itu lebih dipertegas. "Uang hasil penjualan kantong plastik untuk apa dan mekanismenya bagaimana," kata Tri Endah.

Terpisah, Plt Kepala Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono mengklaim walaupun di pasar tradisional belum ada kebijakan berbayar untuk penggunaan kantong plastik, para pedagang di Kota Jogja sudah diajak untuk mengurangi konsumsi sampah plastik.

Bahkan, lewat pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, ada wacana untuk adanya kebijakan penggunaan kantong plastik yang larut dalam air. Walaupun itu masih membutuhkan proses, setidaknya Pemkot sudah menyadari betul bahaya plastik sebagai salah satu limbah yang sukar diurai oleh alam.

Di masa-masa sekarang ini, Pemkot sudah melakukan sosialisasi pentingnya menjaga kebersihan pasar dan mengurangi penggunaan plastik dalam transaksi jual beli di pasar. Sosialisasi dan penanaman pemahaman itu diberikan kepada para lurah pasar dan paguyuban. Yunianto mengatakan sebetulnya bukan hanya kantong plastik yang disarankan untuk dikurangi penggunaannya, melainkan juga konsumsi air mineral dalam botol plastik sekali pakai. "Kami sudah berpikir untuk mengurangi sampah plastik, karena Kota Jogja menargetkan ada pengurangan sampah 20 persen," kata dia.

Kepala DLH Kota Jogja, Suyana mengungkapkan sudah ada sekitar 450 bank sampah di Kota Jogja. Bank sampah ini baru mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan sebesar 1,02%. Pada 2019, diperkirakan potensi timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Jogja mencapai 137.233 ton. Sedangkan target pengurangan sampah ditetapkan sebesar 27.447 ton atau sekitar 20%.

Ia berharap, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi masyarakat juga aktif memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga, termasuk di lingkungan dengan bank sampah.

 Tidak Wajib

Meski berniat baik, kebijakan KPTG tidak seutuhnya diterima masyarakat. Salah satu warga yang menyampaikan kritik atas kebijakan itu adalah Dika Arlita, 28, warga Jakarta. Dika menganggap kebijakan kantong  plastik berbayar tidak hanya merugikan konsumen, namun juga membuat warga mau tak mau melakukan promosi gratis atas sebuah ritel. Anggapan itu dimiliki Dika karena setiap kantong plastik yang disediakan peritel pasti memuat gambar dan nama perusahaan masing-masing.

“Kan di plastik selalu ada logo tempat kita belanja, secara nggak langsung itu iklan. Sudah kita merusak lingkungan dengan plastik, jadi agen iklan pula,” ujar Dika.

Meski dianggap merugikan, kantong plastik berbayar tidak memberi pengaruh signifikan terhadap pengeluaran Dika dan keluarga setiap bulan. Sebabnya, Dika kerap mendapat tawaran untuk menggunakan medium selain plastik untuk membawa barang belanjaan dari ritel langganan.

Dia berkata, sejumlah ritel kerap menawarkan pemakaian kardus kepada pengunjung. Kardus yang disediakan untuk pengunjung juga disebutnya tidak dikenakan biaya tambahan.

Tanggapan lain diberikan Farida Novieti, 28, wanita asal Jogja ini mengaku tidak terpengaruh dengan kebijakan kantong plastik berbayar karena selama ini dia tak suka menggunakan plastik saat berbelanja.

Farida mengaku sering membawa tas belanja pribadi saat berkunjung ke ritel atau pasar. Dia menganggap kebijakan KPTG tidak efektif mengurangi pemakaian plastik oleh masyarakat jika hanya diterapkan di ritel.

“Paling efektif kalau kebijakan itu diterapkan di pasar. Ngeri banget belanja di pasar loh, beli bawang merah Rp2.000 saja dikasih kresek. Pindah ke kios lain, beli wortel sebiji, dapet kresek lagi,” ujar Farida.

Kebijakan plastik berbayar diakui Aprindo tidak wajib dijalankan semua ritel. Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta berkata, penerapan kebijakan itu bisa dilakukan sukarela sesuai kesiapan masing-masing peritel. “Untuk brand dengan kantong besar seperti Ace Hardware, harga kantong plastik bisa lebih mahal. Misal Rp500 hingga Rp1.000,” kata Tutum.

Menurut catatan Aprindo, ada 30 anggota mereka yang sudah menerapkan tarif untuk penggunaan plastik oleh konsumen. Padahal, jumlah anggota Aprindo berdasarkan keterangan di situs resmi mereka mencapai 108 ritel.

Kebijakan kantong plastik berbayar sebenarnya bukan kali ini saja diterapkan Aprindo. Pada 2016 mereka juga pernah mengeluarkan kebijakan serupa, namun saat itu penerapan kebijakan KPTG hanya bertahan beberapa bulan.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan proses mengurangi penggunaan plastik di ritel tidak akan berjalan semudah yang direncanakan. Karena itu, kebijakan itu akan diterapkan bertahap sesuai kesiapan peritel dan masyarakat. “Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang,” kata Roy.

Kebijakan kantong plastik berbayar saat ini dijanjikan Aprindo akan tetap berjalan meski belum ada peraturan yang spesifik mengatur hal itu dari pemerintah. Roy berkata, kebijakan ini sebagai wujud upaya peritel membantu pemerintah mengurangi volume sampah plastik.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 2015 lalu komposisi sampah plastik mencapai 15% dari total timbunan sampah. Jumlah timbunan sampah di tingkat nasional pada waktu yang sama sekitar 175.000 ton per hari atau 64 juta ton per tahun.

KLHK menargetkan pengurangan volume sampah plastik hingga 30% pada 2025. Upaya itu harus didukung lantaran pada World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, akhir Januari 2019, Indonesia dicap sebagai salah satu penyumbang limbah plastik terbesar di dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement