Advertisement
Ada 421 Biro Umrah Belum Sampaikan Sertifikat Penyelenggaraan Umrah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tenggat penyerahan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah 13 Maret 2019.
"Kami sudah bersurat ke PPIU, batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Advertisement
Dia mengatakan akan mencabut izin operasional PPIU jika sampat tenggat waktu yang ditentukan biro umrah terkait tidak menyerahkan salinan sertifikat BPW tersebut. Menurut dia, keharusan biro umrah melakukan sertifikasi BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah No.52/2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PMA itu mengatur PPIU yang sejatinya Biro Perjalanan Wisata diberikan waktu setahun untuk mematuhi ketentuan PP tersebut. Sebelum adanya PMA itu, izin PPIU tidak mensyaratkan adanya sertifikat BPW.
Arfi mengatakan BPW itu sendiri harus merupakan keluaran Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). "Sebab, ada beberapa PPIU yang melakukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang tidak terakreditasi KAN atau sudah dibekukan oleh KAN. Ini jangan sampai terjadi lagi," katanya.
Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ali Zakiyudin mengatakan ketentuan soal BPW itu sudah kerap disosialisasikan sejak PMA No.8/2018 terbit. Sosialisasi dilakukan kepada PPIU, baik melalui surat edaran, pertemuan-pertemuan sosialisasi, media sosial dan saluran lainnya.
Kemenag, kata dia, juga telah menyosialisasikan soal sertifikat BPW para asosiasi dan forum silaturrahmi PPIU sehingga tidak ada alasan bagi PPIU tidak mengetahui ketentuan tersebut.
Data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus terdapat 1.015 PPIU yang terdaftar, sementara ada 421 PPIU yang belum menyampaikan laporan sertifikasinya kepada Ditjen PHU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Berkah Lewat Gelaran Bedah Buku
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Panas Mengintai Jemaah Haji, Petugas Kesehatan: Minum Air yang Banyak
- Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
Advertisement
Advertisement