Advertisement
Gaji Pembantu Eks Menteri Pertanian SYL Dibayar Patungan Pegawai Kementan
Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui usai sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/03/2024). Antara - Agatha Olivia Victoria
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar gaji pembantu rumah tangga menggunakan uang patungan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Fakta ini terungkap oleh saksi Hermanto, dalam persidangan lanjutan kasus dugaa korupsi SYL, Rabu (8/5/2024.
Hermanto, yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, mengatakan bahwa awalnya dirinya diminta membayarkan gaji pembantu SYL tersebut memakai uang pribadi. Namun, setelah itu diganti menggunakan uang kas para pegawai di Kementan.
Advertisement
"Saya diminta transfer terlebih dahulu Rp35 juta. Akan tetapi, kemudian diganti oleh Pak Lukman dari uang sisa urunan pegawai untuk kurban sebesar Rp360 juta," kata Hermanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Hermanto mengatakan bahwa transfer gaji pembantu SYL sebanyak dua kali ke rekening atas nama Theresia, yakni Rp22 juta dan Rp13 juta. Ia menjelaskan Theresia merupakan pembantu yang bekerja di rumah SYL di Makassar.
Pembayaran gaji pembantu SYL itu, kata dia, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil. Saat itu permintaan transfer gaji pembantu SYL sangat mendesak dan harus dibayarkan saat itu juga. "Sangat mendesak dan diminta saat magrib. Harus ditransfer saat itu juga, makanya saya diminta membayarkan pakai uang pribadi dahulu," tuturnya.
BACA JUGA: Santap Hidangan Hajatan, Puluhan Warga di Sleman Keracunan
Hermanto pun menuturkan pembayaran gaji pembantu SYL tidak masuk dalam anggaran operasional Menteri sehingga Lukman Irwanto selaku Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan mengambil dana untuk keperluan tersebut dari kas pegawai Kementan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Update Dampak Hujan Dua Hari di DIY, Bantul Paling Parah Terdampak
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Agak Laen 2 Pecahkan Rekor Film Pertama dalam 28 Hari
- Kremlin Kecam Pesan Natal Zelensky soal Putin
- Apple Siapkan iPhone Air 2 Rilis Musim Gugur 2026
- Trump Klaim AS Lancarkan Serangan Mematikan ke ISIS Nigeria
- Tuntut Pesangon, Eks Pekerja Sritex Akan Datangi PN Niaga
- Celine Dion Parodikan The Grinch di Malam Natal
- Semifinal AFF U-19, Vietnam Siapkan Taktik Khusus Hadapi Indonesia
Advertisement
Advertisement



