Advertisement
Bawaslu Sarankan KPU Pakai Mekanisme 3,8 Juta Surat Suara Tambahan
Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Kamis (7/2/2019). - ANTARA/Muhammad Iqbal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menggunakan mekanisme 2% atau 3,8 juta surat suara tambahan untuk mengakomodasikan bertambahnya daftar pemilih tambahan.
Saat ini KPU lebih memilih untuk menggodok dua opsi untuk pemilih tambahan yang terfokus pada satu titik dan berpotensi tidak mendapatkan surat suara, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau uji materi.
Advertisement
Dari pada mengusulkan itu dua opsi itu, Bawaslu menantang KPU untuk menggunakan skenario teknis, sesuai dengan aturan yang berlaku di Undang-Undang no. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa daftar pemilih tambahan (DPTb) berpotensi besar jumlahnya. Akan tetapi tidak tepat apabila langsung membuat dua skenario tersebut.
BACA JUGA
“Maksud kami, penanggung jawab utama teknis ini adalah KPU [Komisi Pemilihan Umum]. Ini kita harus bedakan antara skema dalam tanda kutip kepastian kekurangan surat suara dengan skema bagaimana skenario teknis disiapkan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Afif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 344 ayat 2 tertulis surat suara yang dicetak berjumlah DPT ditambah 2% dari total keseluruhan. Sementara itu pasal 350 ayat 1 adalah jumlah surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) terdiri pemilih daftar pemilih tetap (DPT), DPTb, ditambah 2% sebagai cadangan.
Mengacu pasal tersebut, berarti sekitar 3,8 juta surat cadangan disediakan untuk seluruh Indonesia. Jumlah tersebut akan dibagi-bagi ke masing-masing TPS sebanyak 2% dari total DPT yang ada. Akan tetapi, Bawaslu mencatat ada daerah yang DPTb-nya membludak.
Informasi yang didapat, ada 20.082 Sekolah menengah atas, 3.153 perguruan tinggi, 17.394 Pondok pesantren dan 450 Lapas/rumah tahanan. Di tempat lain tidak terlalu signifikan.
Oleh karena itu, Afif menunggu antisipasi KPU mengatasi masalah teknis ini, dibanding harus melakukan Perppu atau uji materi. Jawaban inilah yang belum dia terima. Bawaslu akan memberikan rekomendasi setelah tanggal 17 Maret, yaitu ditutupnya masa mengurus pindah memilih.
“Di situ kita tau berapa jumlah DPTb, di situ kita tau sebenarnya berapa orang yang mendaftarkan dirinya atau berkumpul di tempat atau titiknya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
- Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





