Advertisement
Bawaslu Sarankan KPU Pakai Mekanisme 3,8 Juta Surat Suara Tambahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menggunakan mekanisme 2% atau 3,8 juta surat suara tambahan untuk mengakomodasikan bertambahnya daftar pemilih tambahan.
Saat ini KPU lebih memilih untuk menggodok dua opsi untuk pemilih tambahan yang terfokus pada satu titik dan berpotensi tidak mendapatkan surat suara, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau uji materi.
Advertisement
Dari pada mengusulkan itu dua opsi itu, Bawaslu menantang KPU untuk menggunakan skenario teknis, sesuai dengan aturan yang berlaku di Undang-Undang no. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa daftar pemilih tambahan (DPTb) berpotensi besar jumlahnya. Akan tetapi tidak tepat apabila langsung membuat dua skenario tersebut.
BACA JUGA
“Maksud kami, penanggung jawab utama teknis ini adalah KPU [Komisi Pemilihan Umum]. Ini kita harus bedakan antara skema dalam tanda kutip kepastian kekurangan surat suara dengan skema bagaimana skenario teknis disiapkan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Afif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 344 ayat 2 tertulis surat suara yang dicetak berjumlah DPT ditambah 2% dari total keseluruhan. Sementara itu pasal 350 ayat 1 adalah jumlah surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) terdiri pemilih daftar pemilih tetap (DPT), DPTb, ditambah 2% sebagai cadangan.
Mengacu pasal tersebut, berarti sekitar 3,8 juta surat cadangan disediakan untuk seluruh Indonesia. Jumlah tersebut akan dibagi-bagi ke masing-masing TPS sebanyak 2% dari total DPT yang ada. Akan tetapi, Bawaslu mencatat ada daerah yang DPTb-nya membludak.
Informasi yang didapat, ada 20.082 Sekolah menengah atas, 3.153 perguruan tinggi, 17.394 Pondok pesantren dan 450 Lapas/rumah tahanan. Di tempat lain tidak terlalu signifikan.
Oleh karena itu, Afif menunggu antisipasi KPU mengatasi masalah teknis ini, dibanding harus melakukan Perppu atau uji materi. Jawaban inilah yang belum dia terima. Bawaslu akan memberikan rekomendasi setelah tanggal 17 Maret, yaitu ditutupnya masa mengurus pindah memilih.
“Di situ kita tau berapa jumlah DPTb, di situ kita tau sebenarnya berapa orang yang mendaftarkan dirinya atau berkumpul di tempat atau titiknya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Keracunan MBG SMAN 1 Jogja, Operasional SPPG Disetop
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Brasil dan India Perkuat Kerja Sama Dagang
- Stok Beras di Banyumas Aman, Bulog Jamin hingga Awal 2026
- Adnan/Indah Lolos ke 16 Besar, Jafar/Felisha Tumbang
- Pol Espargaro Gantikan Maverick Vinales di GP Australia dan GP Malaysi
- Puluhan Ribu Ton Bom Israel Belum Meledak, Ancam Keselamatan Warga
- Transcend Kenalkan CFexpress 830 Type B dengan Kecepatan 3.500MB/s
- Malaysia Salip Indonesia di Peringkat FIFA Terbaru
Advertisement
Advertisement