Advertisement
Bawaslu Sarankan KPU Pakai Mekanisme 3,8 Juta Surat Suara Tambahan
Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Kamis (7/2/2019). - ANTARA/Muhammad Iqbal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menggunakan mekanisme 2% atau 3,8 juta surat suara tambahan untuk mengakomodasikan bertambahnya daftar pemilih tambahan.
Saat ini KPU lebih memilih untuk menggodok dua opsi untuk pemilih tambahan yang terfokus pada satu titik dan berpotensi tidak mendapatkan surat suara, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau uji materi.
Advertisement
Dari pada mengusulkan itu dua opsi itu, Bawaslu menantang KPU untuk menggunakan skenario teknis, sesuai dengan aturan yang berlaku di Undang-Undang no. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa daftar pemilih tambahan (DPTb) berpotensi besar jumlahnya. Akan tetapi tidak tepat apabila langsung membuat dua skenario tersebut.
BACA JUGA
“Maksud kami, penanggung jawab utama teknis ini adalah KPU [Komisi Pemilihan Umum]. Ini kita harus bedakan antara skema dalam tanda kutip kepastian kekurangan surat suara dengan skema bagaimana skenario teknis disiapkan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Afif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 344 ayat 2 tertulis surat suara yang dicetak berjumlah DPT ditambah 2% dari total keseluruhan. Sementara itu pasal 350 ayat 1 adalah jumlah surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) terdiri pemilih daftar pemilih tetap (DPT), DPTb, ditambah 2% sebagai cadangan.
Mengacu pasal tersebut, berarti sekitar 3,8 juta surat cadangan disediakan untuk seluruh Indonesia. Jumlah tersebut akan dibagi-bagi ke masing-masing TPS sebanyak 2% dari total DPT yang ada. Akan tetapi, Bawaslu mencatat ada daerah yang DPTb-nya membludak.
Informasi yang didapat, ada 20.082 Sekolah menengah atas, 3.153 perguruan tinggi, 17.394 Pondok pesantren dan 450 Lapas/rumah tahanan. Di tempat lain tidak terlalu signifikan.
Oleh karena itu, Afif menunggu antisipasi KPU mengatasi masalah teknis ini, dibanding harus melakukan Perppu atau uji materi. Jawaban inilah yang belum dia terima. Bawaslu akan memberikan rekomendasi setelah tanggal 17 Maret, yaitu ditutupnya masa mengurus pindah memilih.
“Di situ kita tau berapa jumlah DPTb, di situ kita tau sebenarnya berapa orang yang mendaftarkan dirinya atau berkumpul di tempat atau titiknya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Kementerian Komdigi Siapkan Genset Pulihkan Jaringan Telekomunikasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Lautan Bakmi, Ribuan Porsi Bakmi Ludes dalam Sekejap
- Mahasiswa UKDW Raih Prestasi Internasional Lewat Inovasi OneTrianggle
- Kantong Parkir Malioboro Terbatas, Terminal Giwangan Disiapkan
- Timnas U-22 Indonesia Menang Tapi Gagal ke Semifinal SEA Games
- LPS Bantu Pemeriksaan dan Sembako Gratis untuk Masyarakat Sleman
- Upaya Kolaboratif Ahmad Luthfi Genjot Investasi Menuai Apresiasi
- Pegawai PPPK Bantul Terima SK Baru dalam Apel Besar 2025
Advertisement
Advertisement





