Advertisement
Luka Masih Membekas, Emak-emak Korban First Travel Masih Tak Terima
Bos First Travel Andika Surachnman (tengah). - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK--Penipuan yang dilakukan bos First Travel ternyata masih membekas di hati para korbannya. Bahkan beberapa ibu korban yang gagal berangkat umrah ke Tanah Suci itu membaca Surat Yasin sebanyak 40 kali untuk mendoakan bos First TravelĀ Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan tak selamat dunia dan akhirat.
"Kalau saya sudah ikhlas dan mengikuti proses hukum, karena yang bisa dicari lagi. Tapi istri saya dan bersama ibu-ibu lain tidak terima," kata jamaah First Travel, Zuhairal usai melayangkan gugatan kepada negara atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Buntut dari kasus investasi bodong itu, lelaki asal Palembang itu mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Meski gagal berangkat ke Makkah, Arab Saudi, dia berharap uang yang telah disetorkannya itu bisa dikembalikan.
"Kalau saya sekeluarga dari Palembang tertipu tidak berangkat-berangkat ke Tanah Suci. Kerugian saya Rp104 juta melalui biro yang ada di Pelembang," kata dia yang berkali-kali dijanjikan berangkat umrah.
Karena kasus ini masih berjalan, ia bersama keluarganya mondar-mandir dari Palembang ke Jakarta untuk meneruskan kasus tersebut hingga dana umrah dibalikan ke jamaah atau diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Saya dijanjikan pada Maret 2017, tapi ditunda lagi dan sudah pesan tiket. Lalu ditunda setelah haji 2017. Saya kaget, sampai sekarang saya tidak berangkat. Saya bulak-balik Palembang-Jakarta," ulasnya.
Sebelumnya, jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah menggugat negara atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Depok dengan tuntutan tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut. Beberapa pihak yang digugat jamaan tersebut, antara lain, terpidana kasus First Travel, Direktur Utama First Travel, Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejaksaan Negeri Depok.
"Kami akan melakukan koordinasi ke Mentri Pertahanan dan Panglima TNI, karena kami menduga aset ini First Travel dibacking oleh petingi-petingi," kata pengacara Jamaah First Travel Risqie Rahmadiansyah.
Risqie menilai pengajuan gugatan PMH merupakan cara upaya hukum lanjutan jamaah untuk mendapatkan keadilan, setelah sebelumnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak keberatan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, terkait aset First Travel dari sita negara menjadi sita umum.
"Supaya aset yang awalnya sebagai sita negara karena tuntutan Kejaksaan Agung menjadi sita umum, bisa dilelang atau dijual sebagai ganti rugi uang tiket untuk jemaah," kata Risqie.
Lebih lanjut, Risqie menjelaskan upaya hukum tersebut menuntut negara agar aset First Travel berstatus quo dan tidak boleh dieksekusi menjadi sita negara, serta menghindari pihak lain mengambil alih atas kepemilikan aset Andika dan Anniesa.
"Negara di sini diwakili oleh Kejaksaan Agung, jadi meminta pengadilan supaya memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda putusan, karena ada upaya hukum ini dari jamaah,"
"Sekarang ini jamaah yang dirugikan yang kumpulin uang dari rakyat korbannya rakyat yang menerima negara," kata dia merasa heran.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Begini Kata Kuasa Hukum dan Hogiminaya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kaesang Tekankan Penguatan Struktur PSI Demi Target Pemilu 2029
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bantul Siapkan BTT untuk Bencana
- Normalisasi Sungai Pascabanjir Padang Dikebut, Dikerjakan 24 Jam
- PPATK Terima 43,7 Juta Laporan 2025, Transaksi Judi Masih Dominan
- Rapat Pleno PBNU Pulihkan Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum
- KPK Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara Proyek Gedung Pemkab Lamongan
- KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari
Advertisement
Advertisement



