Advertisement

Dana Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah Naik Jadi Rp35 Juta

Mutiara Nabila
Kamis, 28 Februari 2019 - 20:57 WIB
Nina Atmasari
Dana Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah Naik Jadi Rp35 Juta Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA –  Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah untuk masyarakat dari   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan akan ditingkatkan.

Dana Peningkatan Kualitas Rumah yang sebelumnya Rp15 juta ditingkatkan menjadi Rp17,5 juta. Sementara itu, untuk Pembangunan Rumah Baru yang awalnya Rp30 juta menjadi Rp35 juta.

Advertisement

“Untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam meningkatkan kualitas rumahnya, Kementerian PUPR akan meningkatkan dana BSPS atau bedah rumah. Untuk peningkatan kualitas rumah dari Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta dan pembangunan rumah baru dari Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta per unit rumah,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (28/2/2019).

Khalawi menjelaskan, target pembangunan perumahan yang telah ditetapkan untuk program pembangunan rumah swadaya adalah 206.500 unit. Sedangkan, untuk jumlah peningkatan kualitas rumah 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Total anggaran program rumah swadaya dalam APBN dialokasikan sebesar Rp4,28 Triliun.

“Pembangunan rumah secara swadaya ini merupakan salah satu program perumahan yang sedang di dorong oleh pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri,” lanjutnya.

Sedangkan, imbuh Khalawi, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.

“Dalam program ini pemerintah memberikan bantuan bukan dalam bentuk uang, tapi bahan bangunan. Sedangkan pelaku utama pembangunan adalah masyarakat dengan membentuk kelompok dan membangun rumah secara gotong royong,” tandasnya.

Lebih lanjut, Khalawi menambahkan, jenis dan besaran bantuan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) sebesar Rp17,5 juta terbagi menjadi dua yakni bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta. Sedangkan untuk pembangunan baru rumah swadaya (PBRS) yang angka bantuannya Rp35 juta terdiri atas bahan bangunan Rp30 juta dan sisanya Rp5 juta untuk upah kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement