Advertisement

Begini Tata Cara Pengurusan E-KTP untuk Penghayat Kepercayaan

Newswire
Kamis, 28 Februari 2019 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Begini Tata Cara Pengurusan E-KTP untuk Penghayat Kepercayaan Contoh pengisian e-KTP untuk penduduk yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan. - Suara.com/Fakhri Fuadi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Masyarakat yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan dan ingin mengajukan pembuatan e-KTP hanya perlu mengurusnya pada kelurahan setempat, seperti mengurus KTP elektronik pada umumnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan fasilitasi penduduk yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan tersebut.

Advertisement

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, dalam data di e-KTP penghayat kepercayaan akan tertulis Kepercayaan menggantikan kolom agama. Bagi penganut agama yang sudah diakui di Indonesia tampilan e-KTP tidak ada perubahan.

"Jadi nanti buat penghayat kepercayaan kolomnya menggantikan kolom agama. Buat yang penganut agama kolomnya tetap," ujar Zudam di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).

Zudam menerangkan, pencantuman kolom kepercayaan pada e-KTP adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK. Aturan mengenai pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan bahkan sudah tercantum pada UUD 1945 NKRI pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2).

"Jadi kita hanya menjalankan amanat konstitusi. Jangan ada isu diplintir katanya kolom agama dihapuskan. Itu tidak ada," kata Zudan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement