Advertisement
Ini Alasan Pemerintah Tutupi Data HGU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Informasi soal lahan hak guna usaha (HGU) hingga saat ini masih tertutup karena petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) No.7/2017 sampai sekarang belum ada.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Horison Mocodompis mengatakan Permen 7/2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU sudah mengatur soal ketersediaan informasi tentang lahan HGU bagi publik.
Advertisement
"Di situ juga diatur mengenai kapan informasi diberikan, dan kepada siapa. Nah Permen itu ada juknisnya. Permen itu disusun untuk memfasilitasi putusan MA. Kami ingin menjalankan putusan dengan tidak melanggar aturan," ujar Horison kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (27/2/2019).
Data mengenai sebaran dan kepemilikan lahan HGU di Indonesia belum terbuka, meski Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan yang menyebut bahwa informasi terkait hal itu patut dibagikan ke masyarakat.
Keputusan MA itu keluar sejak 2017 lalu. Saat itu, putusan keluar sebagai hasil perkara yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dengan Forest Watch Indonesia (FWI).
Karena data soal HGU belum disampaikan ke publik, Kementerian ATR/BPN harus menghadapi gugatan terkait keterbukaan informasi. Saat ini, gugatan mereka hadapi dari Greenpeace Indonesia.
Sidang gugatan keterbukaan informasi antara Greenpeace Indonesia dengan Kementerian ATR/BPN digelar Komisi Informasi Pusat. Horison berkata, hasil sidang dan rapat-rapat lain yang dihadapi kementeriannya harus diperhatikan agar substansinya bisa dimasukkan dalam juknis Permen 7/2017.
"Sidang dengan KIP itu bagian dari proses untuk mencari jalan tengah, mana sih data-data yang memang sifatnya publik bisa diakses siapapun dan mana [data] yang memang masih mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Pasal 61 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 7/2017 menyebut, setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui keterangan data fisik dan yuridis tanah HGU meliputi subjek pemegang HGU, letak dan luas tanah HGU, Peta Bidang Tanah HGU, dan jenis penggunaan atau pemanfaatan tanah HGU.
Pemberian informasi dikecualikan untuk warkah atau dokumen perolehan tahan HGU. Kemudian, pemohon informasi soal HGU dibebankan biaya yang besarannya akan diatur dalam juknis.
"Kesimpulannya, ini [keterbukaan informasi] masih berproses. Masih ada sidang-sidang KIP, kemudian di BPN masih dalam penyusunan juknis pelaksanaan Permen 7/2017. Pengaturan juknis ini harus mendengar semua pembicaraan di sidang dengan KIP, Ombudsman RI," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
Advertisement
Advertisement