Hati-Hati! Skimming Makan Korban Lagi
Kasus skimming atau duplikat kartu kembali terjadi. Kali ini, korban skimming datang dari salah satu nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang kehilangan Rp80 juta.
Ilustrasi hutan hujan tropis./Bloomberg-Dado Galdieri
Harianjogja.com, JAKARTA -- Informasi soal lahan hak guna usaha (HGU) hingga saat ini masih tertutup karena petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) No.7/2017 sampai sekarang belum ada.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Horison Mocodompis mengatakan Permen 7/2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU sudah mengatur soal ketersediaan informasi tentang lahan HGU bagi publik.
"Di situ juga diatur mengenai kapan informasi diberikan, dan kepada siapa. Nah Permen itu ada juknisnya. Permen itu disusun untuk memfasilitasi putusan MA. Kami ingin menjalankan putusan dengan tidak melanggar aturan," ujar Horison kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (27/2/2019).
Data mengenai sebaran dan kepemilikan lahan HGU di Indonesia belum terbuka, meski Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan yang menyebut bahwa informasi terkait hal itu patut dibagikan ke masyarakat.
Keputusan MA itu keluar sejak 2017 lalu. Saat itu, putusan keluar sebagai hasil perkara yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dengan Forest Watch Indonesia (FWI).
Karena data soal HGU belum disampaikan ke publik, Kementerian ATR/BPN harus menghadapi gugatan terkait keterbukaan informasi. Saat ini, gugatan mereka hadapi dari Greenpeace Indonesia.
Sidang gugatan keterbukaan informasi antara Greenpeace Indonesia dengan Kementerian ATR/BPN digelar Komisi Informasi Pusat. Horison berkata, hasil sidang dan rapat-rapat lain yang dihadapi kementeriannya harus diperhatikan agar substansinya bisa dimasukkan dalam juknis Permen 7/2017.
"Sidang dengan KIP itu bagian dari proses untuk mencari jalan tengah, mana sih data-data yang memang sifatnya publik bisa diakses siapapun dan mana [data] yang memang masih mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Pasal 61 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 7/2017 menyebut, setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui keterangan data fisik dan yuridis tanah HGU meliputi subjek pemegang HGU, letak dan luas tanah HGU, Peta Bidang Tanah HGU, dan jenis penggunaan atau pemanfaatan tanah HGU.
Pemberian informasi dikecualikan untuk warkah atau dokumen perolehan tahan HGU. Kemudian, pemohon informasi soal HGU dibebankan biaya yang besarannya akan diatur dalam juknis.
"Kesimpulannya, ini [keterbukaan informasi] masih berproses. Masih ada sidang-sidang KIP, kemudian di BPN masih dalam penyusunan juknis pelaksanaan Permen 7/2017. Pengaturan juknis ini harus mendengar semua pembicaraan di sidang dengan KIP, Ombudsman RI," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kasus skimming atau duplikat kartu kembali terjadi. Kali ini, korban skimming datang dari salah satu nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang kehilangan Rp80 juta.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.