Advertisement
Ini Alasan Pemerintah Tutupi Data HGU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Informasi soal lahan hak guna usaha (HGU) hingga saat ini masih tertutup karena petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) No.7/2017 sampai sekarang belum ada.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Horison Mocodompis mengatakan Permen 7/2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU sudah mengatur soal ketersediaan informasi tentang lahan HGU bagi publik.
Advertisement
"Di situ juga diatur mengenai kapan informasi diberikan, dan kepada siapa. Nah Permen itu ada juknisnya. Permen itu disusun untuk memfasilitasi putusan MA. Kami ingin menjalankan putusan dengan tidak melanggar aturan," ujar Horison kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (27/2/2019).
Data mengenai sebaran dan kepemilikan lahan HGU di Indonesia belum terbuka, meski Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan yang menyebut bahwa informasi terkait hal itu patut dibagikan ke masyarakat.
Keputusan MA itu keluar sejak 2017 lalu. Saat itu, putusan keluar sebagai hasil perkara yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dengan Forest Watch Indonesia (FWI).
Karena data soal HGU belum disampaikan ke publik, Kementerian ATR/BPN harus menghadapi gugatan terkait keterbukaan informasi. Saat ini, gugatan mereka hadapi dari Greenpeace Indonesia.
Sidang gugatan keterbukaan informasi antara Greenpeace Indonesia dengan Kementerian ATR/BPN digelar Komisi Informasi Pusat. Horison berkata, hasil sidang dan rapat-rapat lain yang dihadapi kementeriannya harus diperhatikan agar substansinya bisa dimasukkan dalam juknis Permen 7/2017.
"Sidang dengan KIP itu bagian dari proses untuk mencari jalan tengah, mana sih data-data yang memang sifatnya publik bisa diakses siapapun dan mana [data] yang memang masih mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Pasal 61 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 7/2017 menyebut, setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui keterangan data fisik dan yuridis tanah HGU meliputi subjek pemegang HGU, letak dan luas tanah HGU, Peta Bidang Tanah HGU, dan jenis penggunaan atau pemanfaatan tanah HGU.
Pemberian informasi dikecualikan untuk warkah atau dokumen perolehan tahan HGU. Kemudian, pemohon informasi soal HGU dibebankan biaya yang besarannya akan diatur dalam juknis.
"Kesimpulannya, ini [keterbukaan informasi] masih berproses. Masih ada sidang-sidang KIP, kemudian di BPN masih dalam penyusunan juknis pelaksanaan Permen 7/2017. Pengaturan juknis ini harus mendengar semua pembicaraan di sidang dengan KIP, Ombudsman RI," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Advertisement