Advertisement
Ini Alasan Pemerintah Tutupi Data HGU
Ilustrasi hutan hujan tropis. - Bloomberg/Dado Galdieri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Informasi soal lahan hak guna usaha (HGU) hingga saat ini masih tertutup karena petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) No.7/2017 sampai sekarang belum ada.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Horison Mocodompis mengatakan Permen 7/2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU sudah mengatur soal ketersediaan informasi tentang lahan HGU bagi publik.
Advertisement
"Di situ juga diatur mengenai kapan informasi diberikan, dan kepada siapa. Nah Permen itu ada juknisnya. Permen itu disusun untuk memfasilitasi putusan MA. Kami ingin menjalankan putusan dengan tidak melanggar aturan," ujar Horison kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (27/2/2019).
Data mengenai sebaran dan kepemilikan lahan HGU di Indonesia belum terbuka, meski Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan yang menyebut bahwa informasi terkait hal itu patut dibagikan ke masyarakat.
Keputusan MA itu keluar sejak 2017 lalu. Saat itu, putusan keluar sebagai hasil perkara yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dengan Forest Watch Indonesia (FWI).
Karena data soal HGU belum disampaikan ke publik, Kementerian ATR/BPN harus menghadapi gugatan terkait keterbukaan informasi. Saat ini, gugatan mereka hadapi dari Greenpeace Indonesia.
Sidang gugatan keterbukaan informasi antara Greenpeace Indonesia dengan Kementerian ATR/BPN digelar Komisi Informasi Pusat. Horison berkata, hasil sidang dan rapat-rapat lain yang dihadapi kementeriannya harus diperhatikan agar substansinya bisa dimasukkan dalam juknis Permen 7/2017.
"Sidang dengan KIP itu bagian dari proses untuk mencari jalan tengah, mana sih data-data yang memang sifatnya publik bisa diakses siapapun dan mana [data] yang memang masih mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Pasal 61 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 7/2017 menyebut, setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui keterangan data fisik dan yuridis tanah HGU meliputi subjek pemegang HGU, letak dan luas tanah HGU, Peta Bidang Tanah HGU, dan jenis penggunaan atau pemanfaatan tanah HGU.
Pemberian informasi dikecualikan untuk warkah atau dokumen perolehan tahan HGU. Kemudian, pemohon informasi soal HGU dibebankan biaya yang besarannya akan diatur dalam juknis.
"Kesimpulannya, ini [keterbukaan informasi] masih berproses. Masih ada sidang-sidang KIP, kemudian di BPN masih dalam penyusunan juknis pelaksanaan Permen 7/2017. Pengaturan juknis ini harus mendengar semua pembicaraan di sidang dengan KIP, Ombudsman RI," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
SIM Keliling Sleman Buka Layanan Akhir Pekan Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 19 Desember 2025
- Rapat Koordinasi GTRA Kota Jogja Susun Program Reforma Agraria 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 19 Desember 2025
- Krisna 2025 Tegaskan UIN Suka Kampus Riset Unggulan
- Menteri Nusron Minta Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertifikat Tanah
- Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
- Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi Pengembangan SDM di ATR BPN
Advertisement
Advertisement




