Lapas Cipinang Bantah Perlakuan Khusus untuk Razman Nasution
Lapas Cipinang menegaskan penempatan Razman Nasution di Blok E dilakukan berdasarkan hasil asesmen kesehatan, bukan perlakuan khusus.
Tim SAR berusaha mengevakuasi korban yang masih tertimbun reruntuhan di Hotel Roaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/10/2018). /Antara-Basri Marzuki
Harianjogja.com, PALU--Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa Kota Palu diguncang gempa berkekuatan magnitudo 3,7 Skala Richter, Selasa (26/2/2019). Gempa dirasakan di barat daya Kota Palu berkedalaman delapan kilometer.
Gempa terjadi pukul 00.13 WIB dengan lokasi 0,92 lintang selatan 119,82 bujur timur 6 kilometer barat daya Palu. Kekuatan guncangan gempa dirasakan lemah dalam kategori MMI III dan tidak memiliki potensi kerusakan terhadap bangunan.
Seperti diketahui, Kota Palu, Sulawesi Tengah belum lama ini diguncang gempa berkekuatan 7,7 SR yang diikuti dengan gelombang tsunami setinggi empat meter.
Gempa dan tsunami tersebut memporak-porandakan bangunan yang ada di sekitarnya. Selain gempa dan tsunami, dilaporkan juga terjadi pergeseran lempengan tanah atau likuifaksi yang menyebabkan banyak bangunan disekitarnya ambruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Lapas Cipinang menegaskan penempatan Razman Nasution di Blok E dilakukan berdasarkan hasil asesmen kesehatan, bukan perlakuan khusus.
Hong Myung-bo resmi mengundurkan diri sebagai pelatih Korea Selatan setelah Taeguk Warriors gagal lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Safety Riding Competition Regional dengan 75 peserta untuk mencari wakil DIY menuju kompetisi nasional.
Kanada lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Afrika Selatan 1-0 berkat gol Stephen Eustaquio pada injury time.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Satpol PP Bantul menindak tiga pelanggar perda reklame melalui sidang tipiring sebagai upaya memperkuat ketertiban ruang publik dan kepastian hukum.