Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, 8 Pelajar Diperiksa
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Foto ilustrasi impor dan eksport. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Pelaku usaha Indonesia memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk memperkuat kesiapan menghadapi implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang ditargetkan berlaku pada awal 2027.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong dunia usaha segera meningkatkan kualitas produk agar memenuhi standar dan berbagai persyaratan nontarif yang berlaku di pasar Uni Eropa.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan perluasan jaringan perjanjian perdagangan harus diikuti dengan kesiapan pelaku usaha. Hal tersebut diperlukan agar fasilitas akses pasar yang tersedia melalui perjanjian perdagangan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong ekspor Indonesia.
“Untuk IEU-CEPA, kami melihat momentumnya sangat penting. Pemerintah menargetkan implementasi pada awal 2027, dan saat ini prosesnya masih menuju penandatanganan dan ratifikasi. Karena itu, ruang persiapannya justru harus benar-benar dioptimalkan,” kata Shinta kepada Bisnis, dikutip Minggu (27/9/2026).
Pengusaha Perlu Pahami Standar Pasar Uni Eropa
Shinta menjelaskan kesiapan pelaku usaha tidak hanya menyangkut pemanfaatan tarif preferensial. Pelaku usaha juga perlu memahami rules of origin, prosedur dan dokumentasi ekspor, serta berbagai persyaratan teknis dan keberlanjutan yang berlaku di pasar Uni Eropa.
Menurut dia, standar lingkungan, keberlanjutan, dan traceability menjadi tantangan yang perlu segera diantisipasi eksportir Indonesia untuk mengoptimalkan akses pasar Eropa.
Ketentuan seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), kata Shinta, perlu dipandang sebagai bagian dari kemampuan bersaing di pasar Uni Eropa.
“Tantangannya memang signifikan, tetapi menurut kami ini perlu dilihat bukan semata-mata sebagai barrier. Di pasar seperti Uni Eropa, kemampuan memenuhi standar lingkungan, traceability, due diligence, dan sustainability semakin menjadi bagian dari kemampuan bersaing itu sendiri,” ujarnya.
Untuk EUDR, sejumlah komoditas yang paling langsung terdampak antara lain kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kayu, kedelai, dan produk turunannya.
Sementara itu, CBAM mencakup sejumlah sektor, yakni besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, listrik, dan hidrogen.
“Tantangannya bukan hanya terkait biaya karbon, tetapi juga kemampuan perusahaan untuk mengukur, memantau, memverifikasi, dan melaporkan emisi yang terkandung dalam produk secara kredibel,” terangnya.
Shinta menambahkan, sejak 2026 CBAM telah memasuki tahap penerapan definitif. Dengan demikian, perusahaan di luar Uni Eropa perlu semakin siap menyediakan data emisi yang dapat diverifikasi untuk digunakan importir di Uni Eropa.
Eksportir Diminta Cermati Persyaratan Produk
Di luar EUDR dan CBAM, hampir seluruh eksportir yang menyasar pasar Eropa juga perlu mencermati perkembangan standar keberlanjutan, persyaratan produk, sertifikasi, serta persyaratan dari pembeli.
“Karena itu, kemampuan memenuhi persyaratan dan traceability infrastructure akan semakin menentukan apakah perjanjian perdagangan benar-benar dapat dikonversi menjadi peningkatan ekspor,” tuturnya.
Di sisi lain, Apindo mencatat pemanfaatan perjanjian perdagangan yang sudah berlaku masih menghadapi sejumlah kendala.
Berdasarkan Survei Roadmap Apindo 2024, sebanyak 78,9% pelaku usaha belum menggunakan PTA/FTA/CEPA untuk kegiatan ekspor maupun impor.
Shinta mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pembukaan akses pasar melalui perjanjian perdagangan belum otomatis membuat pelaku usaha mampu memanfaatkannya.
Pelaku usaha masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kurangnya pengetahuan mengenai FTA yang berlaku dan manfaat yang ditawarkan, pemahaman dalam mengklaim manfaat FTA, regulasi teknis dan koherensi regulasi di Indonesia maupun negara mitra, hingga insentif untuk pemanfaatan FTA.
“Kita sudah membangun cukup banyak ‘jalan tol’ melalui perjanjian perdagangan, tetapi masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui jalan mana yang harus digunakan, bagaimana mengaksesnya, dan persyaratan apa yang harus dipenuhi. Karena itu, penguatan utilisasi harus menjadi bagian integral dari setiap perjanjian dagang,” jelasnya.
Apindo Dorong Penguatan Infrastruktur Kepatuhan
Untuk itu, Shinta mendorong pemerintah dan dunia usaha memperkuat sosialisasi sektoral mengenai tarif preferensial, rules of origin, prosedur, dan dokumen ekspor.
Dukungan juga diperlukan untuk membangun compliance infrastructure, khususnya dalam traceability, testing, certification, emissions measurement, dan verification.
Peningkatan kapasitas bagi UMKM dan pelaku usaha di sepanjang rantai pasok juga dinilai diperlukan.
Menurut Shinta, kepastian regulasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga diperlukan untuk memastikan transisi menuju implementasi IEU-CEPA berjalan baik.
Selain itu, diperlukan mekanisme koordinasi yang permanen antara pemerintah dan dunia usaha untuk mengawal implementasi IEU-CEPA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut operasi di Papua berhasil merebut delapan pucuk senjata dari kelompok OPM.