Advertisement
Parah, Gubernur Irwandi Terima Uang Suap di Masjid Baiturrahman

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Masjid hingga warung kopi menjadi lokasi penyerahan suap untuk gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Direktur Utama PT. Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza menyebut penyerahan uang suap untuk Irwandi dilakukan di sejumlah tempat, dari warung kopi hingga Masjid Baiturrahman. Taufik menyampaikan, uang suap itu diberikan melalui eks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang menjadi orang kepercayaan Irwandi.
"Biasa kami (dengan Izil) saling hubungi melalui orang-orangnya nanti ketemunya di tempat-tempat atau warung kopi, nggak ada orang gitu," kata Taufik saat dihadirkan sebagai saksi terkait kasus Suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dengan terdakwa Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Adapun uang gratifikasi yang diterima Irwandi dari pengerjaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dari sejak tahun 2008 mencapai Rp 32 miliar. Uang tersebut berasal dari Board of Management (BoM) PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Joint Operation (JO).
Kemudian Jaksa KPK, Ali Fikri pun merincikan pengeluaran uang tersebut, di antaranya yakni 2008 sebesar 2,917 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 6,937 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 9,57 miliar dan pada tahun 2011 menerima Rp 13, 03 miliar. Rincian uang itu dibacakan Jaksa sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 31 milik Taufik.
"Iya, benar," jawaban Taufik mendengar pembacaan BAP Jaksa KPK tersebut
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement