Advertisement
Parah, Gubernur Irwandi Terima Uang Suap di Masjid Baiturrahman
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). - Suara.com/Muhaimin A Untung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Masjid hingga warung kopi menjadi lokasi penyerahan suap untuk gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Direktur Utama PT. Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza menyebut penyerahan uang suap untuk Irwandi dilakukan di sejumlah tempat, dari warung kopi hingga Masjid Baiturrahman. Taufik menyampaikan, uang suap itu diberikan melalui eks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang menjadi orang kepercayaan Irwandi.
"Biasa kami (dengan Izil) saling hubungi melalui orang-orangnya nanti ketemunya di tempat-tempat atau warung kopi, nggak ada orang gitu," kata Taufik saat dihadirkan sebagai saksi terkait kasus Suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dengan terdakwa Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Adapun uang gratifikasi yang diterima Irwandi dari pengerjaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dari sejak tahun 2008 mencapai Rp 32 miliar. Uang tersebut berasal dari Board of Management (BoM) PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Joint Operation (JO).
Kemudian Jaksa KPK, Ali Fikri pun merincikan pengeluaran uang tersebut, di antaranya yakni 2008 sebesar 2,917 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 6,937 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 9,57 miliar dan pada tahun 2011 menerima Rp 13, 03 miliar. Rincian uang itu dibacakan Jaksa sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 31 milik Taufik.
"Iya, benar," jawaban Taufik mendengar pembacaan BAP Jaksa KPK tersebut
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
Advertisement
Panjang Jalan Kabupaten Sleman 733,67 Km, 68 Persen Kondisi Baik
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Cek Waktu Buka Puasa Jogja Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026
- Sambut 143 Juta Pemudik, Kemkomdigi Luncurkan Layanan MudikPedia 2026
- Takbir Keliling di Bantul Tahun Ini Dibatasi Maksimal Jam 11 Malam
- Merespons Latihan AS-Korsel, Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik
- Syarat Ketat Aplikator Bikin 6 Juta Driver Tak Dapat BHR Ojol 2026
- Kendaraan di Tol Regional Nusantara Meningkat Jelang Mudik 2026
- Pembatasan Media Sosial Anak Dinilai Tekan Depresi dan Bullying
Advertisement
Advertisement







