Advertisement
Parah, Gubernur Irwandi Terima Uang Suap di Masjid Baiturrahman

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Masjid hingga warung kopi menjadi lokasi penyerahan suap untuk gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Direktur Utama PT. Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza menyebut penyerahan uang suap untuk Irwandi dilakukan di sejumlah tempat, dari warung kopi hingga Masjid Baiturrahman. Taufik menyampaikan, uang suap itu diberikan melalui eks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang menjadi orang kepercayaan Irwandi.
"Biasa kami (dengan Izil) saling hubungi melalui orang-orangnya nanti ketemunya di tempat-tempat atau warung kopi, nggak ada orang gitu," kata Taufik saat dihadirkan sebagai saksi terkait kasus Suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dengan terdakwa Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Adapun uang gratifikasi yang diterima Irwandi dari pengerjaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dari sejak tahun 2008 mencapai Rp 32 miliar. Uang tersebut berasal dari Board of Management (BoM) PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Joint Operation (JO).
Kemudian Jaksa KPK, Ali Fikri pun merincikan pengeluaran uang tersebut, di antaranya yakni 2008 sebesar 2,917 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 6,937 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 9,57 miliar dan pada tahun 2011 menerima Rp 13, 03 miliar. Rincian uang itu dibacakan Jaksa sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 31 milik Taufik.
"Iya, benar," jawaban Taufik mendengar pembacaan BAP Jaksa KPK tersebut
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

FKY 2025 Sleman Angkat Tema Adat Tradisi Adoh Ratu Cedhak Watu
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Update Cedera Pemain PSIM Jogja, Donny Warmerdam Sudah Lepas Gips
- Apple Temukan Cara Tekan Biaya Engsel iPhone Fold
- Mutasi TNI, Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana Jadi Sesmilpres
- Komitmen Lindungi Seluruh Pekerja, Jogja Juara Paritrana Award 2025
- Hasil Korea Selatan Vs Paraguay, Skor 2-0, Tim Ginseng Tampil Dominan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
- Uji SLHS Rampung, SPPG Margomulyo Siap Layani Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Advertisement