Advertisement
BPJS Kesehatan Jateng Jalin Sinergi Penanganan Laka Lantas di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Guna optimalisasi penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas (KLL) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY menjalin kerja sama dengan Kepolisian Daerah DIY, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang DIY dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) DIY.
Kerja sama tersebut diwujudkan dengan penyusunan pedoman teknis tentang sinergi penanganan, pendataan, perawatan medis serta penyelesaian penjaminan atau santunan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan bagi peserta JKN-KIS di wilayah DIY.
Advertisement
Asistem Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Lucky Hefriat mengatakan optimalisasi penjaminan kasus KLL ini sangat penting dilakukan.
Koordinasi manfaat juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan kesinambungan Program JKN-KIS. Dengan demikian ia berharap beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran dan tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain.
”Setiap instansi memiliki peran masing-masing terhadap kasus KLL ini. Adanya koordinasi manfaat semoga memudahkan penanganan dan penjaminan masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang menjadi korban kasus KLL,” katanya dalam rilis, Senin (25/2/2019).
Lucky mengatakan ketentuan penyelenggaraan kordinasi manfaat jaminan KLL telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dan didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dan Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Sesuai peraturan tersebut, PTJasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus KLL dan angkutan jalan. Setelah melewati plafon, korban dialihkan penjaminannya pada BPJS Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lucky menjelaskan peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa datang ke Faskes dengan menunjukkan kartu JKN-KIS dan nantinya akan mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
Data informasi SEP KLL ini akan terkirim otomatis ke aplikasi PT. Jasa Raharja (Persero) untuk dilakukan kunjungan ke peserta dalam waktu 2x24 jam dan menginformasikan kelengkapan administrasi penjaminan. "Salah satunya Laporan Polisi yang berbedda dengan surat keterangan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Pembuatan Laporan Polisi ini menurutnya dapat dilakukan di Polres sesuai tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan pengaduan dari keluarga peserta yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan/atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Salinan Laporan Polisi ini kemudian dibawa ke Faskes untuk dilampirkan di berkas klaim.
Jadi, masyarakat juga harus proaktif mengurusnya. Faskes, lanjut Lucky, akan berkoordinasi dengan PT. Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan terkait penjaminan peserta sesuai ketentuan berdasarkan Laporan Polisi. PT. Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan selanjutnya akan melakukan verifikasi klaim sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penjaminan tersebut oleh Faskes diinformasikan kepada peserta atau keluarganya.
Lucky juga menekankan penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Namun itu bukan merupakan manfaat program Jaminan Kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Tetapi merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, PT. Taspen untuk ASN, dan PT. Asabri untuk TNI/POLRI).
Lucky berharap dengan adanya pedoman teknis yang disusun bersama ini, persoalan penanganan dan penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas khususnya bagi peserta JKN-KIS dapat berjalan baik. Selain itu, peran serta
masyarakat sangat dibutuhkan dengan proaktif melaporkan setiap kejadian kecelakaan lalu lintas kepada instansi yang berwenang.
Keluarga korban kecelakaan lalu lintas juga wajib mengurus Laporan Polisi sebagai syarat utama penjaminan sehingga koordinasi manfaat ini lebih optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

UAJY Terima SK Guru Besar dan Pembukaan Prodi Teknologi Informasi Program Doktor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
- Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
- KPU Tetapkan Istri Mendes PDT Sebagai Bupati Serang Hasil PSU
Advertisement