Advertisement

Terkait Persekusi Saat peliputan Munajat 212, Jurnalis Purwokerto Kirim Boneka Panda untuk FPI

Newswire
Minggu, 24 Februari 2019 - 20:57 WIB
Sunartono
Terkait Persekusi Saat peliputan Munajat 212, Jurnalis Purwokerto Kirim Boneka Panda untuk FPI Ilustrasi pers. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, PURWOKERTO--Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Anti-Kekerasan (Fo-JAK) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengirim paket berisi sepasang boneka panda warna merah muda untuk FPI. Selain mengirimkan boneka panda, mereka juga menyertakan buku jurnalistik terkait kebebasan pers.

"Sepasang boneka panda warna pink' atau merah muda ini merupakan simbol tebarkan senyum kasih sayang dan perdamaian," kata Koordinator Fo-JAK Purwokerto Agus Wahyudi.

Advertisement

Agus menjelaskan, paket tersebut ditujukan ke kantor FPI dan dikirim melalui Kantor Pos Purwokerto. Dalam paket kirimannya, mereka juga memberikan kutipan UU No.40/1999 tentang Pers, buku berjudul Jurnalistik dan Kebebasan Pers karya Dr Hamdan Daulay. Pernyataan sikap Fo-JAK;  banner bertuliskan sikap penolakan antikekerasan, intimidasi, dan persekusi dalam bentuk apapun terhadap jurnalis yang sedang bertugas menjalankan peliputan serta tulisan paket antikekerasan untuk FPI.

Agus menjelaskan, paket tersebut dikirimkan sebagai bentuk protes terhadap massa yang menggunakan atribut FPI diduga melakukan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan di acara Munajat 212 yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (21/2/2019) malam.

"Padahal, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah disebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik," katanya.

Sementara dalam Pasal 18 UU Pers, kata dia, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan dapat diancam dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Selain itu, Agus menyebut masih ada aturan yang dapat menjerat pelaku dengan pasal pidana merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut tiga pernyataan sikap Forum Jurnalis Anti-Kekerasan (Fo-JAK) Purwokerto :

Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh massa dengan atribut FPI terjadap para wartawan yang melakukan peliputan.

Meminta kepada aparat berwenang untuk menangkap dan mengusut tuntas para pelaku agar ada efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement