Advertisement
Terkait Persekusi Saat peliputan Munajat 212, Jurnalis Purwokerto Kirim Boneka Panda untuk FPI
Ilustrasi pers. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, PURWOKERTO--Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Anti-Kekerasan (Fo-JAK) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengirim paket berisi sepasang boneka panda warna merah muda untuk FPI. Selain mengirimkan boneka panda, mereka juga menyertakan buku jurnalistik terkait kebebasan pers.
"Sepasang boneka panda warna pink' atau merah muda ini merupakan simbol tebarkan senyum kasih sayang dan perdamaian," kata Koordinator Fo-JAK Purwokerto Agus Wahyudi.
Advertisement
Agus menjelaskan, paket tersebut ditujukan ke kantor FPI dan dikirim melalui Kantor Pos Purwokerto. Dalam paket kirimannya, mereka juga memberikan kutipan UU No.40/1999 tentang Pers, buku berjudul Jurnalistik dan Kebebasan Pers karya Dr Hamdan Daulay. Pernyataan sikap Fo-JAK; banner bertuliskan sikap penolakan antikekerasan, intimidasi, dan persekusi dalam bentuk apapun terhadap jurnalis yang sedang bertugas menjalankan peliputan serta tulisan paket antikekerasan untuk FPI.
Agus menjelaskan, paket tersebut dikirimkan sebagai bentuk protes terhadap massa yang menggunakan atribut FPI diduga melakukan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan di acara Munajat 212 yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (21/2/2019) malam.
"Padahal, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah disebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik," katanya.
Sementara dalam Pasal 18 UU Pers, kata dia, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan dapat diancam dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Selain itu, Agus menyebut masih ada aturan yang dapat menjerat pelaku dengan pasal pidana merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut tiga pernyataan sikap Forum Jurnalis Anti-Kekerasan (Fo-JAK) Purwokerto :
Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh massa dengan atribut FPI terjadap para wartawan yang melakukan peliputan.
Meminta kepada aparat berwenang untuk menangkap dan mengusut tuntas para pelaku agar ada efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Nilai Pilkada oleh DPRD Berisiko Melemahkan Demokrasi
- Khasiat Brokoli Dukung Daya Ingat dan Kesehatan Otak
- Kementerian Komdigi Siapkan Genset Pulihkan Jaringan Telekomunikasi
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Laga Awal, Tim Basket Putri Indonesia Menang Telak pada SEA Games 2025
- KONI DIY Dorong Pengelolaan Dana Cabor Profesional dan Transparan
- Kondisi Puluhan Siswa Korban Kecelakaan MBG Membaik
Advertisement
Advertisement





