Advertisement
Santri Dikeroyok di Pesantren, Kemenag Akan Tegas Pisahkan Pesantren & Boarding School

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Seorang santri di salah satu pesantren di Tanah Datar, Sumatra Barat dianiaya teman-temannya di asrama pondok hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit dan akhirnya meninggal pada Senin, (18/2/2019).
Kementerian Agama akan memetakan pesantren untuk mencegah berulangnya kekerasan serupa. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Ahmad Zayadi mengatakan, pemetaan diperlukan untuk memberikan identifikasi yang jelas antara pesantren dan boarding school.
Advertisement
“Kami akan melakukan evaluasi, apakah rukun dan jiwa pesantren secara konsisten terpenuhi oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dilaporkan pada saat mengajukan izin operasional,” ujar Zayadi dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (22/2/2019).
Dia menjelaskan rukun pesantren (arkanul ma’had) meliputi unsur kiai, santri menetap (muqim), pondok, masjid, dan kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola muallimin. Sedangkan jiwa pesantren (ruhul ma’had), meliputi nasionalisme (NKRI), keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwwah, kemandirian, serta jiwa yang bebas, dan keseimbangan.
“Kami akan kembali lihat, apakah keduanya secara konsisten terus menjadi standar atau norma yang terus dirujuk di sepanjang proses pembelajaran itu berlangsung,” lanjutnya.
Proses pemetaan ini akan diawali dengan penyusunan instrumen dan pedoman untuk mengategorikan pesantren dan boarding school.
Zayadi mengaku bahwa saat ini ada beberapa praktik boarding school yang mengklaim dirinya sebagai pondok pesantren, namun tidak semua rukun dan jiwa pesantren tercermin di dalamnya. Salah satunya, terkait kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola muallimin, serta pengembangan nilai dan budaya pesantren.
Ke depan, kata Zayadi, dua kategori ini akan dipisahkan secara lebih jelas agar pembinaannya juga bisa disesuaikan.
“Pedoman dan instrumen ini akan kami sampaikan kepada para kepala bidang pendidikan pesantren di Kanwil Kemenag Provinsi untuk digunakan dalam proses pemberian izin, pembinaan, dan pengawasannya,” tutur Zayadi.
Kemenag menargetkan data peta pesantren dan boarding school dapat terhimpun sebelum akhir 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Update Jadwal KRL Jogja Solo per Rabu, 16 Juli 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement