Advertisement
Akhirnya, 4 Pelaku Pesanan Fiktif Gojek Diringkus
Ilustrasi. - Solopos/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sub Direktorat Cyber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku manipulasi data atau pesanan fiktif yang memanfaatkan aplikasi tambahan pada aplikasi transportasi daring Gojek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019) mengatakan empat tersangka berinisial RP, CA, RW, dan KA, menggunakan aplikasi fake GPS pada telepon selulernya untuk menjalankan aksinya.
Advertisement
"Para tersangka melakukan perbuatan order fiktif seakan benar ada pesanan, terlihat benar ada perjalanan dalam sistem Gojek, namun kenyataannya tidak ada perjalanan yang dilakukan," kata Argo.
Para tersangka diringkus tanpa perlawanan di tempat mereka beroperasi di Ruko Taman Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat.
BACA JUGA
Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 ponsel yang digunakan untuk memesan, kartu sim perdana, satu ponsel merek Oppo A3S, ponsel Iphone dan satu ponsel Xioami sebagai alat-alat untuk mendukung kejahatan tersangka.
Keempat tersangka dibekuk berdasarkan laporan perusahaan transportasi "online" Gojek ke Polda Metro pada Senin (28/1/2019) lalu.
"Setelah menyelidiki selama tiga hari, ternyata ditemukan ada dugaan manipulasi data order ojek online seolah-olah identik padahal fiktif. Aparat Subdit Cyber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut," kata Argo.
Kepada penyidik, keempat tersangka mengaku baru melakoni praktik tersebut sejak November 2018.
"Setiap tersangka mengaku bisa mendapat keuntungan antara Rp7 juta-Rp10 juta per hari dengan 24 trip dari satu akun driver. Dan masing-masing tersangka punya 30 sampai 50 akun. Jadi tinggal dikalikan saja berapa keuntungan yang bisa mereka dapat," ujar Argo.
Argo menyebut, saat ini petugas juga sedang memburu seseorang yang diakui keempat tersangka sebagai penyedia ponsel yang sudah terpasang software jenis fake GPS.
"Para tersangka mengaku bisa menjalankan kegiatan fiktif ini dengan ponsel yang diperoleh dari orang tersebut. Kita sedang kejar dan identitasnya belum bisa diungkapkan," ucap Argo menambahkan.
Sementara itu, di kesempatan yang sama Chief Operation Officer Gojek, Hans Patuwo menyatakan terima kasih atas kerja cepat Polda Metro merespons laporan Gojek. "Pelaporan order driver fiktif ke Polda Metro adalah tindakan korektif kami untuk melindungi 1,3 juta mitra Gojek. Karena bisnis Gojek berlandaskan kepercayaan. Perbuatan order fiktif melalui aplikasi fake GPS sangat merugikan mitra kami dan juga merugikan kami dari perusahaan Gojek," kata Hans.
Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11 /2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 Jo Pasal 49 dan pasal 378 KUHP. Ancaman pasal primer yang dikenakan pada tersangka adalah ancaman hukuman kurungan badan selama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
- Forum Sesepuh NU Desak Penetapan Pj PBNU Ditunda Sesuai Aturan
- Edukasi Vaksin HPV Diperluas Lewat Gerakan Jaga Bersama
Advertisement
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
- Napoli Tekuk Juventus 2-1 dan Kembali ke Puncak Klasemen Liga Italia
- Prabowo Ingatkan Tak Ada Penyelewengan saat Tangani Bencana
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
- Madrid Kalah 0-2 dari Celta Vigo, Dua Pemain Kena Kartu Merah
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 8 Desember 2025
- Ini Jadwal Bus Sinar Jaya ke Dua Pantai Populer di Jogja
- Hasil Bundesliga: Dortmund dan Hamburg Kompak Menang
Advertisement
Advertisement




