Advertisement
Resah dengan Masa Depan, Mahasiswa UAJY Gugat UU Perdagangan karena Pendidikan Diperjualbelikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menggugat Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan. Musababnya, pendidikan disebut sebagai jasa yang bisa diperjualbelikan.
Mahasiswa tersebut, Reza Aldo Agusta, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 4 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang (UU) No.7/2014 tentang Perdagangan yang memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan. Reza mengajukan permohonan ini dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia dan mahasiswa yang resah dengan masa depan pendidikan di Indonesia.
Advertisement
Dia mengatakan sebagai warga negara, ada potensi pelanggaran terhadap hak atas pendidikannya. Sebagai mahasiswa, dia merasa dirugikan karena adanya komersialisasi tersebut.
“Sangat ironis ketika pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk menabur bibit unggulan bangsa malah diperlakukan sebagai jasa yang dapat diperdagangkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/2/2019).
BACA JUGA
Dia mengharapkan Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Perdagangan, sehingga tercipta satu sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan senapas dengan UUD 1945.
Leonard Arpan, kuasa hukum Reza, menyatakan dualisme sistem pendidikan muncul karena Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Perdagangan menciptakan sebuah sistem pendidikan tersendiri di bawah rezim UU Perdagangan yang mengutamakan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi.
Sistem ini, menurut dia, sangat kontras dengan sistem pendidikan sebelumnya dalam rezim Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengutamakan pemerataan kesempatan pendidikan.
“Keberadaan dua sistem pendidikan di Indonesia melanggar Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan adanya satu sistem pendidikan nasional. Dengan menjadikan pendidikan sebagai komoditas perdagangan, negara menempatkan pendidikan sebagai barang privat yang berpotensi menjauhkan akses masyarakat terhadap pendidikan,” ujar advokat dari kantor hukum ArpanLaw ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Beroperasi 2026, Embarkasi Kulonprogo Diharapkan Tingkatkan Ekonomi
- Pembangunan Groundsill Permanen Srandakan Bantul Dimulai
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 17 Oktober 2025
- FIFA: 1 Juta Tiket Nonton Piala Dunia 2026 Sudah Terjual
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Jumat 17 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement