Advertisement
Resah dengan Masa Depan, Mahasiswa UAJY Gugat UU Perdagangan karena Pendidikan Diperjualbelikan
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018). - Bisnis.com/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menggugat Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan. Musababnya, pendidikan disebut sebagai jasa yang bisa diperjualbelikan.
Mahasiswa tersebut, Reza Aldo Agusta, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 4 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang (UU) No.7/2014 tentang Perdagangan yang memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan. Reza mengajukan permohonan ini dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia dan mahasiswa yang resah dengan masa depan pendidikan di Indonesia.
Advertisement
Dia mengatakan sebagai warga negara, ada potensi pelanggaran terhadap hak atas pendidikannya. Sebagai mahasiswa, dia merasa dirugikan karena adanya komersialisasi tersebut.
“Sangat ironis ketika pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk menabur bibit unggulan bangsa malah diperlakukan sebagai jasa yang dapat diperdagangkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/2/2019).
BACA JUGA
Dia mengharapkan Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Perdagangan, sehingga tercipta satu sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan senapas dengan UUD 1945.
Leonard Arpan, kuasa hukum Reza, menyatakan dualisme sistem pendidikan muncul karena Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Perdagangan menciptakan sebuah sistem pendidikan tersendiri di bawah rezim UU Perdagangan yang mengutamakan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi.
Sistem ini, menurut dia, sangat kontras dengan sistem pendidikan sebelumnya dalam rezim Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengutamakan pemerataan kesempatan pendidikan.
“Keberadaan dua sistem pendidikan di Indonesia melanggar Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan adanya satu sistem pendidikan nasional. Dengan menjadikan pendidikan sebagai komoditas perdagangan, negara menempatkan pendidikan sebagai barang privat yang berpotensi menjauhkan akses masyarakat terhadap pendidikan,” ujar advokat dari kantor hukum ArpanLaw ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
BKPPD Gunungkidul Minta PPPK Tunjukkan Kinerja Terbaik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Eks Pangdam Jaya Jadi Dirut Baru Antam, Ini Profilnya
- Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Juara Grup B SEA Games
- Bantul Kekurangan 153 Kepala Sekolah TK hingga SMP
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Polri Segera Umumkan Tersangka Bencana Banjir Sumatera Utara
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Rizki Juniansyah Rebut Emas SEA Games dan Pecahkan Rekor Dunia
Advertisement
Advertisement




