Advertisement
Resah dengan Masa Depan, Mahasiswa UAJY Gugat UU Perdagangan karena Pendidikan Diperjualbelikan
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018). - Bisnis.com/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menggugat Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan. Musababnya, pendidikan disebut sebagai jasa yang bisa diperjualbelikan.
Mahasiswa tersebut, Reza Aldo Agusta, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 4 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang (UU) No.7/2014 tentang Perdagangan yang memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan. Reza mengajukan permohonan ini dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia dan mahasiswa yang resah dengan masa depan pendidikan di Indonesia.
Advertisement
Dia mengatakan sebagai warga negara, ada potensi pelanggaran terhadap hak atas pendidikannya. Sebagai mahasiswa, dia merasa dirugikan karena adanya komersialisasi tersebut.
“Sangat ironis ketika pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk menabur bibit unggulan bangsa malah diperlakukan sebagai jasa yang dapat diperdagangkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/2/2019).
BACA JUGA
Dia mengharapkan Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Perdagangan, sehingga tercipta satu sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan senapas dengan UUD 1945.
Leonard Arpan, kuasa hukum Reza, menyatakan dualisme sistem pendidikan muncul karena Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Perdagangan menciptakan sebuah sistem pendidikan tersendiri di bawah rezim UU Perdagangan yang mengutamakan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi.
Sistem ini, menurut dia, sangat kontras dengan sistem pendidikan sebelumnya dalam rezim Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengutamakan pemerataan kesempatan pendidikan.
“Keberadaan dua sistem pendidikan di Indonesia melanggar Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan adanya satu sistem pendidikan nasional. Dengan menjadikan pendidikan sebagai komoditas perdagangan, negara menempatkan pendidikan sebagai barang privat yang berpotensi menjauhkan akses masyarakat terhadap pendidikan,” ujar advokat dari kantor hukum ArpanLaw ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari
- Penasihat Desak Trump Akhiri Konflik AS dengan Iran
- Tol Jogja-Solo Segmen Purwomartani Dibuka Mudik Lebaran, Masuk Gratis
- Heeseung Keluar dari ENHYPEN, Siap Rintis Karier Solo
- Sempat Longsor Tiga Kali, Jalur Clongop Gunungkidul Kembali Dibuka
- Jusuf Kalla Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Arab Saudi
- Jadwal Buka Puasa di Jogja 10 Maret 2026, Magrib 17.58 WIB
Advertisement
Advertisement









