Advertisement
2.049 Caleg Tak Mau Buka Data Diri, Layak Dipilih atau Tidak?
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif 2019 akan diikuti oleh 8.037 caleg. Dari jumlah itu, sekitar 2.049 caleg DPR tak mau membuka data diri mereka kepada publik.
Di Soloraya, sedikitnya ada 47 caleg atau 23,62% dari 199 caleg DPR di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IV (Sragen, Karanganyar, Wonogiri) dan dapil Jawa Tengah V (Kota Solo, Sukoharjo, Klaten, Boyolali) yang enggan membuka data pribadi mereka kepada publik.
Advertisement
Seluruh caleg dari empat partai politik (parpol) di Soloraya tidak bersedia membuka data atau identitas pribadi mereka kepada publik. Empat partai itu adalah Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PKPI. Ada 31 caleg dari empat partai itu yang tidak membuka data pribadi mereka.
Selain mereka, ada pula enam caleg Partai Nasdem, satu caleg Partai Berkarya, tiga caleg PKS, tiga caleg Partai Perindo, dua caleg PSI, dan satu caleg PBB yang juga tidak membuka data pribadi mereka.
Data tersebut berdasarkan analisis di laman infopemilu.kpu.go.id, Minggu (10/2/2019). Sedangkan seluruh caleg dari lima partai membuka data pribadi mereka yaitu PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, dan PAN. Semua caleg PPP di dapil Jateng IV juga membuka data pribadi mereka. Namun, untuk caleg PPP di dapil Jateng V tidak bisa dianalisis karena di laman infopemilu.kpu.go.id disebutkan data kosong. Berdasarkan daftar calon tetap (DCT), caleg PPP di dapil Jateng V ada tujuh orang.
Data caleg yang ikut dalam pemilu dimuat dalam infopemilu.kpu.go.id sesuai dengan dapil masing-masing. Bila caleg tidak bersedia membuka data pribadi akan muncul tulisan ”Calon yang bersangkutan tidak bersedia memublikasikan data riwayat hidup.”
Sedangkan caleg yang bersedia membuka data pribadi, akan muncul berbagai data seperti nama, tempat lahir, agama, status perkawinan, nama suami/istri, pekerjaan, motivasi, target/sasaran, hingga status khusus. Status khusus ini berkaitan apakah caleg tersebut merupakan terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana. Dalam data yang dibuka juga disediakan berbagai dokumen milik caleg yang disetorkan kepada KPU dan bisa diakses publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sekitar 2.049 caleg DPR dari 8.037 caleg yang belum membuka data diri mereka kepada publik. ”Termasuk mengenai tidak mengisi pernah menjadi terpidana," ujar komisioner KPU Ilham Saputra.
Ilham mengatakan caleg berhak merahasiakan identitas pribadi mereka sehingga KPU tidak bisa memaksa caleg untuk mengisi data pribadi. ”Biar masyarakat yang menilai caleg yang menutup aksesnya apakah layak untuk dipilih atau tidak," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Newswire
Berita Lainnya
- Kebakaran Kapal di Pelabuhan Cilacap, Nahkoda asal Pemalang Ditemukan Meninggal
- Begini Tanggapan HYBE atas Tuduhan Mengabaikan Promosi NewJeans
- Petani Sukoharjo Minta Kepastian Alokasi Pupuk Bersubsidi, DPP Tunggu Regulasi
- Muncul Polling Calon Bupati Wonogiri 2024, Politikus PDIP Tarso Paling Unggul
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Advertisement