Advertisement
Media Massa Belum Ramah Anak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Media massa di Indonesia dinilai belum ramah anak meski isu ini sering diangkat oleh pers.
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indra Gunawan mengatakan seringkali potret anak dalam pemberitaan media massa masih belum mencerminkan perlindungan terhadap anak.
Advertisement
“Sebagian besar pemberitaan media massa justru melakukan eksploitasi terhadap isu-isu anak, utamanya yang menyangkut kekerasan seksual dan anak berhadapan dengan hukum. Masih banyak ditemukan pemberitaan yang tidak ramah anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” ungkapnya, Minggu (10/2/2019).
Dia melanjutkan, beberapa pelanggaran kode etik jurnalistik yang masih sering terjadi, misalnya pengungkapan identitas anak, baik sebagai pelaku maupun korban, dan penyajian pemberitaan dengan informasi yang cabul dan sadis. Identitas yang dimaksud ialah menyebarluaskan nama, tempat tinggal, hingga nama orang tua.
Penyebaran identitas secara berlebihan dikhawatirkan dapat mengganggu perkembangan anak. Bahkan anak acap kali digambarkan sebagai sosok yang seolah-olah ikut andil sehingga kasus itu terjadi, bukan murni sebagai korban.
Indra memberikan contoh pemberitaan di media massa terkait kasus teror bom gereja di Surabaya pada 2018 lalu yang menampilkan wajah dan identitas anak pelaku dan korban.
Dia mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan berbagai regulasi guna memberikan perlindungan terhadap anak dalam pemberitaan, diantaranya ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36/1990, UU No. 35 /2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 12/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang No.32/2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Standar Program Siaran (SPS), dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
Dalam Pasal 17 KHA mengakui fungsi penting yang dilakukan media massa dan negara harus menjamin anak mempunyai akses terhadap informasi dan bahan dari suatu diversitas sumber-sumber nasional dan internasional, terutama yang ditujukan pada peningkatan kesejahteraan sosial, spiritual dan kesusilaannya serta kesehatan fisik dan mentalnya.
“Berbagai regulasi memang sudah banyak dikeluarkan, namun yang lebih penting proses implementasi harus kita kawal bersama. Keterlibatan masyarakat dimana orang tua dan media massa berperan penting dalam upaya perlindungan anak. Di sisi lain, anak-anak juga perlu diberikan pemahaman, pengetahuan, dan penguatan untuk dapat melindungi dirinya sendiri,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement