Advertisement
Media Massa Belum Ramah Anak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Media massa di Indonesia dinilai belum ramah anak meski isu ini sering diangkat oleh pers.
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indra Gunawan mengatakan seringkali potret anak dalam pemberitaan media massa masih belum mencerminkan perlindungan terhadap anak.
Advertisement
“Sebagian besar pemberitaan media massa justru melakukan eksploitasi terhadap isu-isu anak, utamanya yang menyangkut kekerasan seksual dan anak berhadapan dengan hukum. Masih banyak ditemukan pemberitaan yang tidak ramah anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” ungkapnya, Minggu (10/2/2019).
Dia melanjutkan, beberapa pelanggaran kode etik jurnalistik yang masih sering terjadi, misalnya pengungkapan identitas anak, baik sebagai pelaku maupun korban, dan penyajian pemberitaan dengan informasi yang cabul dan sadis. Identitas yang dimaksud ialah menyebarluaskan nama, tempat tinggal, hingga nama orang tua.
Penyebaran identitas secara berlebihan dikhawatirkan dapat mengganggu perkembangan anak. Bahkan anak acap kali digambarkan sebagai sosok yang seolah-olah ikut andil sehingga kasus itu terjadi, bukan murni sebagai korban.
Indra memberikan contoh pemberitaan di media massa terkait kasus teror bom gereja di Surabaya pada 2018 lalu yang menampilkan wajah dan identitas anak pelaku dan korban.
Dia mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan berbagai regulasi guna memberikan perlindungan terhadap anak dalam pemberitaan, diantaranya ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36/1990, UU No. 35 /2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 12/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang No.32/2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Standar Program Siaran (SPS), dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
Dalam Pasal 17 KHA mengakui fungsi penting yang dilakukan media massa dan negara harus menjamin anak mempunyai akses terhadap informasi dan bahan dari suatu diversitas sumber-sumber nasional dan internasional, terutama yang ditujukan pada peningkatan kesejahteraan sosial, spiritual dan kesusilaannya serta kesehatan fisik dan mentalnya.
“Berbagai regulasi memang sudah banyak dikeluarkan, namun yang lebih penting proses implementasi harus kita kawal bersama. Keterlibatan masyarakat dimana orang tua dan media massa berperan penting dalam upaya perlindungan anak. Di sisi lain, anak-anak juga perlu diberikan pemahaman, pengetahuan, dan penguatan untuk dapat melindungi dirinya sendiri,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement