Advertisement
Ini Alasan Jokowi Cabut Remisi Otak Pembunuh Wartawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Presiden Joko Widodo menegaskan telah membatalkan remisi bagi I Nyoman Susrama yang divonis sebagai dalang pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Jokowi menyampaikan alasan yang mendasari pencabutan remisi untuk Susrama.
Advertisement
"Ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu," kata Jokowi seusai menghadiri Festival Terampil di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Menurut Jokowi, draft Keputusan Presiden soal pembatalan pengurangan remisi Susrama sudah berada di mejanya pada Jumat (8/2/2019). Pada saat itu juga dia mengaku sudah menandatangani pembatalan remisi Susrama karena hal itu menyangkut rasa keadilan masyarakat.
Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009 di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.
Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukuman, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi.
Berdasarkan Keppres No 29 Tahun 2018, Susrama bersama 114 terpidana lainnya mendapatkan potongan masa hukuman.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan pembatalan pemotongan remisi Susrama itu menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas -tugasnya.
“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” kata Moeldoko.
Moeldoko menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong karena pengajuan remisi disampaikan untuk ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Ini Dia Ernando Ari Sutaryadi, Pahlawan Kemenangan Timnas U-23 atas Korsel
- Luar Biasa! Sikat Korsel, Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Indonesia Gagal Pertahankan Keunggulan, Pertandingan Lanjut ke Extra Time
- Profil Rafael Struick, Pemborong Dua Gol ke Gawang Korsel di Piala Asia U-23
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement