Advertisement

Pukat UGM Desak Penuntasan Kasus Penyerangan Penyelidik KPK

Herlambang Jati Kusumo
Jum'at, 08 Februari 2019 - 03:17 WIB
Sunartono
Pukat UGM Desak Penuntasan Kasus Penyerangan Penyelidik KPK Sejumlah peneliti Pukat UGM saat menyampaikan pernyataan, di Kantor Pukat UGM, Rabu (6/2/2019). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM desak penyelesaian rentetan kasus penyerangan terhadap pimpinan ataupun pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih terus terjadi, yang terakhir menimpa penyelidik KPK di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

Peneliti Pukat, Zaenur Rohman mengungkapkan perlawanan terhadap KPK saat ini telah bergeser tidak hanya upaya mempreteli kewenangan KPK atau dalam bentuk hak angket seperti yang dilakukan oleh DPR.

Advertisement

“Perlawanan terhadap KPK saat ini telah berubah bentuk menjadi penyerangan fisik, dan penyerangan fisik ini terjadi berkali-kali, dan terakhir terjadi pada penyelidik KPK di Hotel Borobudur yang menyebabkan luka-luka,” ucap Zaenur, di Kantor Pukat, Rabu (6/2/2019).

Dikatakannya jika di rekapitulasi sudah ada beberapa rentetan kejadian lain seperti, penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, ancaman pembunuhan dan terror terhadap pejabat dan pegawai KPK, perampasan perlengkapan penyidik KPK, dan terror bom terhadap ketua KPK Agus Rahardjo, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

“Dari kasus-kasus penyerangan fisik sejauh ini tidak ada satupun yang berhasil dituntaskan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polisi,” ujarnya.

Dikarenakan kasus-kasus sebelumnya tidak ada yang dapat dituntaskan, pihaknya pesimis kasus penganiayaan terhadap penyelidik ini juga tidak akan dituntaskan dalam waktu dekat.

Apalagi melihat kasus yang terdahulu, seperti kasus Novel dengan sekian banyak bukti dan petunjuk yang jelas, hingga bertahun-tahun tidak dituntaskan. Begitupun dengan teror bom terhadap pimpinan KPK, yang belum tuntas.

Kasus penganiayaan terhadap penyelidik KPK ini seharusnya bisa dituntaskan segera, terungkap motifnya, dan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, karena kejadian di saksikan banyak pihak dalam satu peristiwa yang jelas dan juga kejadian tersebut seharusnya terekam CCTV.

“Tidak ada satupun tuntas penyerangan terhadap pegawai dan pimpinan KPK itu, mengakibatkan apa yang disebut Impunitas, dan Impunitas ini sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi, karena akan menyulut pihak-pihak yang berurusan dengan KPK dalam perkara korupsi untuk menggunakan cara-cara perlawanan kekerasan terhadap KPK,” ucapnya.

Dikhawatirkan ke depan tersangka atau yang diduga melakukan korupsi dengan mudah dapat melakukan penyerangan fisik, tidak ada rasa takut, karena selama ini penyerangan terhadap KPK tidak ada yang diungkapkan dengan tuntas.

Zaenur juga menyinggung terkait pelaporan balik terhadap penyelidik KPK dengan dalih pencemaran nama baik/UU ITE, dinilai sama sekali tidak berlandaskan hukum, karena yang dianggap sebagai pencemaran nama baik sedang melakukan tugas penyelidikan.

UU ITE tidak bisa menjangkau penegak hukum yang sedang menjalankan tugas dalam penyidikan penyelidikan, atau penuntutan. Diharapkannya polisi tidak menggunakan akal sehat, tidak akan menerima laporan pencemaran nama baik, karena tidak ada alas hukum.

Pihaknya mendorong Presiden Joko Widodo untuk membantu menyelesaikan kasus ini, tidak hanya dukungan lisan, namun juga harus dalam upaya perlindungan. Memerintahkan kepada kepolisian untuk memberi perlindungan kepada seluruh penegak hukum terlebih pada KPK, yang sedang giat memberantas korupsi. Arahan presiden selama ini dinilai belum membuahkan hasil.

Pukat UGM merekomendasikan, pertama penegak hukum harus segera mengungkap dan memproses secara hukum semua tindakan penyerangan fisik yang ditujukan kepada pimpinan maupun pegawai KPK. Kedua, penegak hukum harus memberikan perlindungan hukum terhadap pimpinan dan pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Ketiga mendukung KPK untuk menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor bagi pelaku kekerasan terhadap pegawai KPK. Keempat, mendukung KPK untuk melanjutkan tugas pemberantasan korupsi termasuk dalam kegiatan terakhir yang berujung penganiayaan penyelidik.

Ditambahkan Peneliti Pukat lainnya, Agung Nugroho mengatakan saat ini upaya saat ini terhadap penyerangan fisik. “Kami rasa harus dihentikan [penyerangan terhadap KPK]. KPK harus bertugas sesuai amanat undang-undang,” ucapnya.

Eka Nanda Rafiski yang juga peneliti Pukat UGM menambahkan tindakan penganiayaan ini dan serangkaian kasus lainnya sudah tidak manusiawi dan melampaui norma yang ada.

Ia pun mengungkapkan pelaporan balik yang dilakukan, juga perlawanan terhadap KPK, tidak hanya berhenti pada tindakan fisik. Diharapkannya kepolisian dapat professional, yang seharusnya paham tentang proses penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement