Advertisement
Kejari Bandung Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri
Wakil Wali Kota Bandung Erwin (ANTARA - Rubby Jovan)
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Berkaitan dengan proses cekal, tentunya kita pasti lakukan pencekalan. Saat ini masih dalam proses,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, di Bandung, Kamis (11/12/2025).
Advertisement
Ridha menjelaskan bahwa Kejari masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap Erwin maupun Rendiana Awangga. Penahanan harus melalui prosedur sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena harus mendapatkan persetujuan Mendagri sebagaimana diatur dalam UU Pemda,” ujarnya.
BACA JUGA
Menurut Ridha, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Modus yang diduga dilakukan ialah penyalahgunaan kewenangan untuk meminta paket pengadaan barang, jasa, serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak terafiliasi.
“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak terafiliasi,” ujarnya.
Ia menegaskan penyidikan masih berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila penyidik menemukan bukti baru.
“Jika kemudian ditemukan dua alat bukti lain dan ada pengembangan, tidak menutup kemungkinan muncul pihak lain yang bertanggung jawab,” katanya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menanggapi penetapan status tersangka Erwin. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami ikuti semua prosedur hukum,” kata Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dedi menambahkan semua warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum, termasuk Wakil Wali Kota Bandung. Terkait wacana pemecatan, ia menegaskan hal tersebut bukan kewenangannya.
“Pemecatan bukan kewenangan gubernur. Itu berproses di pengadilan dan menunggu keputusan hukum tetap,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
Selain Erwin dan Rendiana Awangga, Kejari juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung Irfan Wibowo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Para tersangka diduga meminta paket pengadaan barang, jasa, serta pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
Prevalensi Stunting Sleman 4,29 Persen, Pemkab Perkuat Intervensi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ahli Sebut Lemon dan Madu Hangat Efektif Redakan Flu
- BPS Gandeng PWI Sleman untuk Perkuat Pemahaman Data Publik
- Alfamart Gandeng WINGS Group, Perluas Layanan Posyandu di 34 Kota
- Proyek Gedung Baru DPRD DIY Capai 40 Persen
- Toko Roti di Kulonprogo Dibobol Maling, Segini Kerugiannya
- Malaysia Tegaskan Satu Warganya Masih Hilang dalam Bencana di Sumatera
- Ahli Kanker Bantah Aluminium Picu Risiko Kanker
Advertisement
Advertisement




