Advertisement

Kejari Bandung Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri

Newswire
Kamis, 11 Desember 2025 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Kejari Bandung Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri Wakil Wali Kota Bandung Erwin (ANTARA - Rubby Jovan)

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Berkaitan dengan proses cekal, tentunya kita pasti lakukan pencekalan. Saat ini masih dalam proses,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, di Bandung, Kamis (11/12/2025).

Advertisement

Ridha menjelaskan bahwa Kejari masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap Erwin maupun Rendiana Awangga. Penahanan harus melalui prosedur sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena harus mendapatkan persetujuan Mendagri sebagaimana diatur dalam UU Pemda,” ujarnya.

Menurut Ridha, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Modus yang diduga dilakukan ialah penyalahgunaan kewenangan untuk meminta paket pengadaan barang, jasa, serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak terafiliasi.

“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak terafiliasi,” ujarnya.

Ia menegaskan penyidikan masih berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila penyidik menemukan bukti baru.

“Jika kemudian ditemukan dua alat bukti lain dan ada pengembangan, tidak menutup kemungkinan muncul pihak lain yang bertanggung jawab,” katanya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menanggapi penetapan status tersangka Erwin. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan.

“Kami ikuti semua prosedur hukum,” kata Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dedi menambahkan semua warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum, termasuk Wakil Wali Kota Bandung. Terkait wacana pemecatan, ia menegaskan hal tersebut bukan kewenangannya.

“Pemecatan bukan kewenangan gubernur. Itu berproses di pengadilan dan menunggu keputusan hukum tetap,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

Selain Erwin dan Rendiana Awangga, Kejari juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung Irfan Wibowo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Para tersangka diduga meminta paket pengadaan barang, jasa, serta pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Prevalensi Stunting Sleman 4,29 Persen, Pemkab Perkuat Intervensi

Prevalensi Stunting Sleman 4,29 Persen, Pemkab Perkuat Intervensi

Sleman
| Kamis, 11 Desember 2025, 14:17 WIB

Advertisement

Pantai Lovina, Surga Wisata Lumba-lumba di Bali Utara

Pantai Lovina, Surga Wisata Lumba-lumba di Bali Utara

Wisata
| Rabu, 10 Desember 2025, 12:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement