Advertisement
Kejari Bandung Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri
Wakil Wali Kota Bandung Erwin (ANTARA - Rubby Jovan)
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Berkaitan dengan proses cekal, tentunya kita pasti lakukan pencekalan. Saat ini masih dalam proses,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, di Bandung, Kamis (11/12/2025).
Advertisement
Ridha menjelaskan bahwa Kejari masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap Erwin maupun Rendiana Awangga. Penahanan harus melalui prosedur sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena harus mendapatkan persetujuan Mendagri sebagaimana diatur dalam UU Pemda,” ujarnya.
BACA JUGA
Menurut Ridha, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Modus yang diduga dilakukan ialah penyalahgunaan kewenangan untuk meminta paket pengadaan barang, jasa, serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak terafiliasi.
“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak terafiliasi,” ujarnya.
Ia menegaskan penyidikan masih berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila penyidik menemukan bukti baru.
“Jika kemudian ditemukan dua alat bukti lain dan ada pengembangan, tidak menutup kemungkinan muncul pihak lain yang bertanggung jawab,” katanya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menanggapi penetapan status tersangka Erwin. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami ikuti semua prosedur hukum,” kata Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dedi menambahkan semua warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum, termasuk Wakil Wali Kota Bandung. Terkait wacana pemecatan, ia menegaskan hal tersebut bukan kewenangannya.
“Pemecatan bukan kewenangan gubernur. Itu berproses di pengadilan dan menunggu keputusan hukum tetap,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
Selain Erwin dan Rendiana Awangga, Kejari juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung Irfan Wibowo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Para tersangka diduga meminta paket pengadaan barang, jasa, serta pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Disnaker Kulonprogo Tambah Lokasi Padat Karya Jadi 39 Titik pada 2026
- Ke Pantai Selatan Jogja Kini Bisa Naik Bus KSPN, Simak Jadwalnya
- BPS DIY: Pengangguran Turun, Pekerja Formal Meningkat
- Pemkab Sleman Perkuat Ketahanan Rumah Tahan Gempa Lewat Program RTLH
- Habiburokhman Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pelaku Pembunuhan di Paria
- Bank Jateng Dukung Digitalisasi Retribusi Pasar Surakarta
- Hotel dan Restoran di DIY Mulai Jual Paket Bukber Ramadan
Advertisement
Advertisement








