Advertisement
Kejari Bandung Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri
Wakil Wali Kota Bandung Erwin (ANTARA - Rubby Jovan)
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Berkaitan dengan proses cekal, tentunya kita pasti lakukan pencekalan. Saat ini masih dalam proses,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, di Bandung, Kamis (11/12/2025).
Advertisement
Ridha menjelaskan bahwa Kejari masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap Erwin maupun Rendiana Awangga. Penahanan harus melalui prosedur sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena harus mendapatkan persetujuan Mendagri sebagaimana diatur dalam UU Pemda,” ujarnya.
BACA JUGA
Menurut Ridha, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Modus yang diduga dilakukan ialah penyalahgunaan kewenangan untuk meminta paket pengadaan barang, jasa, serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak terafiliasi.
“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak terafiliasi,” ujarnya.
Ia menegaskan penyidikan masih berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila penyidik menemukan bukti baru.
“Jika kemudian ditemukan dua alat bukti lain dan ada pengembangan, tidak menutup kemungkinan muncul pihak lain yang bertanggung jawab,” katanya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menanggapi penetapan status tersangka Erwin. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami ikuti semua prosedur hukum,” kata Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dedi menambahkan semua warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum, termasuk Wakil Wali Kota Bandung. Terkait wacana pemecatan, ia menegaskan hal tersebut bukan kewenangannya.
“Pemecatan bukan kewenangan gubernur. Itu berproses di pengadilan dan menunggu keputusan hukum tetap,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
Selain Erwin dan Rendiana Awangga, Kejari juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung Irfan Wibowo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Para tersangka diduga meminta paket pengadaan barang, jasa, serta pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







