Advertisement
Didakwa Terlibat Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Ajukan Nota Keberatan

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Ahmad Dhani didakwa pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Tim kuasa hukum musisi kondang itu akan mengajukan nota keberatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.
Advertisement
"Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan," kata Dedi saat membacakan dakwaan, Kamis.
Saat itu, kata dia, terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sementara di luar hotel banyak elemen masa Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak hadiri dalam kegiatan itu, serta meminta terdakwa meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.
"Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kata kurang baik 'idiot' yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujar Dedi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan, untuk memudahkan jalannya persidangan terdakwa akan menjalani sidang dua kali yakni pada Selasa dan Kamis.
"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," ujar Dedi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.
"Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan," ucap Dedi.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Ahmad Dhani saat ini juga sedang tersandung kasus lain hingga ia ditahan di Lapas Cipinang Jakarta. Selama menjalani persidangan kasus 'idiot' di Jawa Timur ini, suami Mulan Jameela itu dititipkan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur selama tujuh hari ke depan.
Kepala Rutan Medaeng Teguh Sutejo menjelaskan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng untuk keperluan persidangan kasus ujaran idiot selama sepekan dua kali, yaitu Selasa dan Kamis.
Ahmad dhani dipenjara di Rutan Medaeng bersama 103 narapidana. Ahmad Dhani akan kembali merasakan masa pengenalan lingkungan yang ada di rutan tersebut. Sel tersebut dikhususkan untuk tahanan yang baru masuk di rutan yang ada di walayah Sidoarjo.
Selama disel, Ahmad Dhani akan diberikan penjelasan hak dan kewajiban dia sebagai penghuni rutan. “Dia tinggal bersama 103 tahanan baru, jadi ada 104 tahanan yang menghuni sel tersebut,” ujar Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis.com/Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Perhatian, Akses Keluar Masuk Penumpang KRL di Stasiun Tugu Jogja Pindah ke Hall Timur
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah 2024, Tertinggi Semarang, Terendah Banjarnegara
- Kasus Pneumonia Anak di China Meningkat, Kini Mulai Menyebar ke Eropa
- Kunjungi PWI Pusat, Anies Baswedan Bahas Visi Kemakmuran Indonesia
- Paus Fransiskus sempat Berbicara dengan Presiden Israel, Ini Bocoran Pembicaraannya
- Jumlah Penumpang Semua Moda Transportasi Meningkat di Oktober 2023, Ini Penyebabnya
- Dituding Pernah Coba Hentikan Kasus Setnov soal E-KTP, Istana Keprisedenan Membantah!
- Penyidik Didorong Berani Menahan Firli Bahuri
Advertisement
Advertisement