Advertisement
Didakwa Terlibat Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Ajukan Nota Keberatan
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019). - ANTARA/Umarul Faruq
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Ahmad Dhani didakwa pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Tim kuasa hukum musisi kondang itu akan mengajukan nota keberatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.
Advertisement
"Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan," kata Dedi saat membacakan dakwaan, Kamis.
Saat itu, kata dia, terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sementara di luar hotel banyak elemen masa Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak hadiri dalam kegiatan itu, serta meminta terdakwa meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.
BACA JUGA
"Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kata kurang baik 'idiot' yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujar Dedi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan, untuk memudahkan jalannya persidangan terdakwa akan menjalani sidang dua kali yakni pada Selasa dan Kamis.
"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," ujar Dedi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.
"Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan," ucap Dedi.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Ahmad Dhani saat ini juga sedang tersandung kasus lain hingga ia ditahan di Lapas Cipinang Jakarta. Selama menjalani persidangan kasus 'idiot' di Jawa Timur ini, suami Mulan Jameela itu dititipkan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur selama tujuh hari ke depan.
Kepala Rutan Medaeng Teguh Sutejo menjelaskan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng untuk keperluan persidangan kasus ujaran idiot selama sepekan dua kali, yaitu Selasa dan Kamis.
Ahmad dhani dipenjara di Rutan Medaeng bersama 103 narapidana. Ahmad Dhani akan kembali merasakan masa pengenalan lingkungan yang ada di rutan tersebut. Sel tersebut dikhususkan untuk tahanan yang baru masuk di rutan yang ada di walayah Sidoarjo.
Selama disel, Ahmad Dhani akan diberikan penjelasan hak dan kewajiban dia sebagai penghuni rutan. “Dia tinggal bersama 103 tahanan baru, jadi ada 104 tahanan yang menghuni sel tersebut,” ujar Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis.com/Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
- Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober, Ini Sejarah Halloween
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Hujan Ringan, Jumat 31 Okt 2025
Advertisement
Pencurian di SD Negeri Ciren Bantul, Pelaku Gasak Peralatan Elektronik
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Disperindag Kesulitan Cegah Baju Impor Bekas Ilegal Masuk DIY
- Gempa Tektonik Magnitudo 3,4 Guncang Wonosobo Jawa Tengah
- Rem Blong, Bus Rombongan Santri Alami Tabrakan Karambol di Sukoharjo
- Prabowo Teken Keppres Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG
- Ratusan Warga London Unjuk Rasa Kecam Tindakan Israel di Gaza
- Tim Mahasiswa UKDW Raih Juara Pertama dengan Inovasi Sri e-NIRgy
- Wisata Jogja Belum Samai Tahun Lalu, Dinpar Andalkan Sport Tourism
Advertisement
Advertisement



