Advertisement
Barakuda dan Water Canon Disiapkan untuk Sidang 'Idiot' Ahmad Dhani
Ahmad Dhani. - Okezone/Ady
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Musisi Ahmad Dhani akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya pagi ini, Kamis (7/2/2019). Ratusan polisi disiapkan untuk mengamankan jalannya persidangan kasus ujaran kebencian 'Idiot' yang ditangani Polda Jatim.
Pantauan Suara.com, mobil barakuda dan dua mobil water canon disiagakan di pinggir jalan depan PN Surabaya untuk mengamankan jalannya persidangan. Sementara dari informasi yang didapat, Ahmad Dhani sudah datang di pengadilan untuk menjalani persidangan perdana.
Advertisement
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA
Untuk diketahui, dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang No.19/2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Sebelum proses persidangan dilakukan, Ahmad Dhani sebelumnya menempati LP Cipinang Jakarta karena menjadi tahanan kasus lain. Karena persidangan ujaran idiot ini, ia harus dipindahkan sementara ke Surabaya. Ahmad Dhani sempat menolak dipindahkan.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan bahwa Ahmad Dhani menolak dipindahkan ke Surabaya karena merasa keselamatannya bisa terganggu. "Yang bersangkutan juga menolak untuk dipindahkan ke sana [Surabaya] karena merasa keselamatannya bisa terganggu," ujar Fadli kepada media usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Rabu (6/2/2019).
Fadli juga menyampaikan meski Dhani menolak dipindahkan ke Surabaya, dia akan tetap mengikuti proses hukum. "Dhani mengambil sikap menolak dipindahkan ke sana, tapi akan mengikuti prosedur hukum. Selama ini Ahmad Dhani juga selalu hadir, patuh terhadap proses hukum sampai saat ini dan selama ditahan di sini pun tertib," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Politisi Gerindra itu juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keselamatan Ahmad Dhani. "Dalam tahun-tahun politik ini kita juga mengkhawatirkan keselamatan dirinya, karena tidak jelas, maksudnya aneh. Tidak masuk dalam materi perkara tapi juga prosedurnya aneh," ujar Fadli.
Dia juga menambahkan bahwa Dhani adalah politisi Gerindra. Atas nama partai dia juga mengharapkan Ahmad Dhani tetap berada di Jakarta.
"Ahok saja ditempatkan di Mako Brimob karena alasan keselamatan. Sekarang kita atas nama partai juga merasa ada masalah keselamatan kalau ditempatkan di sana. Kita tidak bisa mengawasi juga," ujarnya.
Selain itu Fadli mengatakan akan meramaikan kasus Dhani andai politisi Gerindra itu tidak dikembalikan ke Jakarta usai menjalani sidang di Surabaya. "Ya harus kita ramaikan ya. Bisa segala macam kita lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Program Ketahanan Pangan Sleman Jadi Penopang Sistem Produksi MBG
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Pengemudi Lexus Tertimpa Pohon
- OJK DIY Ungkap Adanya Lonjakan Kasus Pinjol Ilegal
- Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Terkait Kasus Penghasutan Demo
- Kuasa Hukum Nadiem Beberkan Isi Pembahasan Grup WA
- Ricuh Pemain di El Clasico, Xabi Alonso Anggap Wajar
- Perda Miras Terbaru di Jogja Akan Disahkan, Pelanggar Disanksi Tegas
- Pemerintah Targetkan Koneksi 5G Capai 32 Persen di 2030
Advertisement
Advertisement



