Advertisement

Pakai Kaus "Tahanan Politik", Ahmad Dhani Serius Dengarkan Dakwaan Jaksa

Newswire
Kamis, 07 Februari 2019 - 11:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pakai Kaus Ahmad Dhani mengenakan kaus 'tahanan politik' saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019) - Suara.com/Achmad Ali

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA--Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). Ia tidak terlihat ditemani istrinya Mulan Jameela.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di ruang sidang Cakra pukul 09.25 WIB, Dhani tampil dengan mengenakan kaus warna hitam bertuliskan " Tahanan Politik". 

Advertisement

Mantan suami dari Maia Estianty ini tampak serius menyimak apa yang didakwa JPU kepadanya.

Ia memastikan dalam keadaan yang baik siap mengikuti persidangan. ”Baik,” ucap Ahmad Dhani singkat, Kamis.

Meski demikian, Ahmad Dhani tidak mau menjawab pertanyaan wartawan terkait kaus hitam bertuliskan “tahanan politik” yang dikenakan.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) UU. No 19/2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait dengan ucapan “idiot” yang dilontarkannya kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

Ahmad Dhani juga tak didampingi keluarga. Ia hanya ditemani teman dan kuasa hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

DPRD Minta Proyek Gunungkidul Tak Molor Saat Hujan

DPRD Minta Proyek Gunungkidul Tak Molor Saat Hujan

Gunungkidul
| Selasa, 28 Oktober 2025, 08:07 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement