Advertisement
Ahmad Dhani Dititipkan ke Rutan Medaeng Surabaya Selama Sidang Idiot
Ahmad Dhani dijebloskan ke Rutan Cipinang, Selasa (29/1), setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelsi Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ahmad Dhani akan menjalankan persidangan kasus ujaran kebencian di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Untuk sementara, musisi yang sebelumnya ditahan di rutan Cipinang ini akan dititipkan di Rutan Klas I Medaeng hingga proses persidangan rampung.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa terdakwa Ahmad Dhani sudah dipinjamkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya besok Kamis 7 Februari 2019.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengemukakan terdakwa Ahmad Dhani sudah diagendakan untuk menghadiri sidang terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya ketika Ahmad Dhani menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Ahmad Dhani akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan untuk sementara waktu Ahmad Dhani dititipkan ke Rutan Klas I Medaeng hingga proses persidangan tersebut selesai.
BACA JUGA
"Terdakwa hari ini [Rabu] sudah dibawa ke Surabaya untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya besok," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (6/2).
Kasipenkum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung menjelaskan pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur dengan dikawal polisi. Hanya saja Richard Marpaung tak jelas mengungkapkan teknis pemindahan Ahmad Dhani.
"Ada dua jaksa dibantu pihak kepolisian untuk bawa Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Surabaya," jelas Richard Marpaung di Kejati Jawa Timur, Rabu siang.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani telah disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Sub Direktorat V Cyber Crime Ditrskrimsus Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan menyusul pengaduan elemen masyarakat atas ucapan "idiot" Ahmad Dhani yang direkam dalam video blog (Vlog) Agustus 2018. Ucapan itu disampaikan Dhani saat berada di Hotel Majapahit, sesaat sebelum acara deklarasi #2019GantiPresiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com/Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
Advertisement
Advertisement
Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
Advertisement
Berita Populer
- Berkas Kasus Sri Purnomo Masuk Tahap II, Tetap Ditahan
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja, Selasa 9 Desember 2025
- Rumor John Heitinga Masuk Bursa Pelatih Timnas Makin Kencang
- Harda Ingin Kasus SP dan ESP Jadi yang Terakhir di Sleman
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Parangtritis dan Baron, 9 Desember 2025
- Jembatan Darurat Srikeminut Hampir Selesai, Akses Pulih
- Pemda DIY Kirim 842 Kg Obat untuk Korban Banjir Sumatera
Advertisement
Advertisement




