Advertisement
Dahnil Sebut Ahmad Dhani Seperti John Lennon, Ini Alasannya
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO - Sigid Kurniawan.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Musisi Ahmad Dhani kini tengah mendekam di penjara akibat kasus ujaran kebencian. Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi,Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menganggap Ahmad Dhani seperti musisi legenda John Lennon. Keduanya sama-sama berjuang mengkritik pemerintah.
Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi, mengatakan bahwa mereka yang sudah matang dalam belantara musik kemudian merasa harus ada perubahan lebih baik di negaranya.
Advertisement
“John lennon itu juga begitu matang sebagai musisi kemudian memilih jalan politik untuk mengkritik. Nah Mas Dhani melakukan hal serupa,” katanya di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Dahnil menjelaskan bahwa Calon Wakil Presiden Sandiaga bangga ada musisi yang mau berjuang bersama-sama dengannya dan Calon Presiden Prabowo.
BACA JUGA
“Seharusnya [Dhani] bisa menikmati hidup yang super selebrasi ya, serba mewah dengan kehidupan dia sebagai artis. Dan itu bagi saya adalah good entry atau langkah yang positif,” jelasnya.
Musisi yang kini jadi politisi Partai Gerindra ini saat Dahnil dan Sandi jenguk di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta kondisinya dalam keadaan sehat, tegar, dan tabah.
Malahan dari dalam jeruji Dhani memetik pelajaran bahwa pemerintah yang baik dari sisi kemanusiaan bisa dilihat kondisi lapasnya. Dia merasa itu tidak terlihat kini.
“Lapas kita itu kan hampir crowded sekali over capacity bahkan sampai 400% lebih,” ucap Dahnil.
Dhani divonis 1,5 tahun kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (28/1/2019) lalu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyimpulkan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada masyarakat tertentu berdasarkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara itu, pentolan Dewa 19 ini masih punya PR satu persidangan lagi, yaitu kasus Ujaran Idiot saat menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Minggu (26/8/2018).
Kasusnya akan disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PN Surabaya memohon perpindahan lokasi penahanan Ahmad Dhani di Surabaya guna mempermudah persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Jogja Nilai Formula UMP-UMK 2026 Tidak Berkeadilan
- Gisel Akui Tantangan Akting Berhijab di Film Modual Nekad
- UAD Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
- Efek WFA, Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Nataru Mundur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Pameran Salam dan Bahagia Satukan Seniman Lintas Generasi di Jogja
- Serambi My Pertamina YIA, Manjakan Pengguna Bandara
Advertisement
Advertisement




