Advertisement

Duit Meikarta Ikut Mengalir ke Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi

Newswire
Senin, 28 Januari 2019 - 14:57 WIB
Sunartono
Duit Meikarta Ikut Mengalir ke Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi Ilustrasi pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018). - ANTARA/Risky Andrianto

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Bandung menggelar sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta, pada Senin (28/1/2019). Duit Meikarta disebut mengalir ke Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi.

Dalam sidang yang beragendakan saksi ini, hadir ‎Kepala Dinas Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Asep Buchori.

Advertisement

Kehadiran para saksi itu, guna membuka fakta dalam dakwaan jaksa untuk Billy Sindoro. Diketahui, pihak Meikarta menyiapkan uang senilai Rp1 miliar‎ terkait perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement.

Untuk pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement itu, disepakati Rp20 juta per unit. Selama persidangan, mereka dicecar soal penerimaan uang yang terbagi dalam empat tahap.

Tahap pertama pada Mei 2018 senilai Rp200 juta. Sahat mengaku uang tersebut diberikan oleh Henry Jasmen. "Saya bagi lagi ke Asep Buchori Rp70 juta dan sisanya oleh saya," ujar Sahat Banjarnahor.

Kemudian, tahap keduanya penyerahan uang dilakukan pada Juni 2018 di rest area KM 19 senilai Rp300 juta. Pemberian uang tahap ketiga senilai Rp200 juta dilakukan di Bekasi. Sahat mendapat Rp130 juta.

"Pada tahap tiga saya yang ambil uangnya. Dan saya dapat Rp70 juta, sisanya sama pak Sahat," katanya.

‎Pada tahap keempat, ia menerima uang dalam bentuk dolar Singapura. Kemudian Asep tukarkan uang dari Henry Jasmen tersebut sehingga diketahui nilainya Rp245 juta. Uang itu dibagi lagi antara mereka berdua.

Dalam persidangan juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa. Iwa dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait namanya yang disebut telah menerima uang senilai Rp1 miliar.

Saksi lainnya turut hadir Guntoro, salah satu pejabat di Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Kemudian, Daryanto mantan Kadis Lingkungan Hidup, Kuswaya Sekretaris Dinas LH Kabupaten Bekasi, Dadang Mochammad Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, dan Hendi Firman staf Dinas Bina Marga Provinsi Jabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong

Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong

Bantul
| Senin, 20 Oktober 2025, 22:57 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement