Menteri PKP Kaji Wacana Hunian di Atas Sungai, Ini Tantangannya
Menteri PKP Maruarar Sirait membuka wacana hunian di atas sungai. Regulasi, legalitas, konstruksi, dan harga akan dikaji lebih dulu.
Buya Syafi\'i Maarif./Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, JAKARTA--Pembatalan pembebasan Abu Bakar Baasyir membuat Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Buya Syafii Maarif angkat bicara. Menurutnya, pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba\'asyir sebagai bentuk kegamangan pemerintah karena pemerintah dinilai tidak matang dalam mengambil keputusan.
Pria yang akrab disapa Buya ini menilai, pemerintah seharusnya menyelesaikan proses administratifnya terlebih dahulu baru menyampaikan kepada publik soal pembebasan Ba\'asyir.
"Memang kemarin agak tergesa-gesa, harusnya diselesaikan administratifnya dulu, kan ada aturan [untuk taat NKRI] nah dia [Baasyir] enggak mau. Seharusnya sebelum disampaikan kepada publik itu diselesaikan dulu, itu ada kekurangan disitu," kata Buya Syafii usai menghadiri acara dialog kebangsaan di Mabes Polri, Minggu (27/1/2019).
Mantan Ketum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu berharap Baasyir mau menandatangani pernyataan taat dengan Pancasila sebagai syarat pembebasan mengingat kondisinya sudah renta untuk tetap di penjara.
"Saya sesungguhnya sedih, dia sudah tua, sakit-sakitan, ada pembekuan darah, jantung, semestinya dia ikuti aturan Indonesia, saya kenal dia," jelasnya.
Buya juga mendorong Baaasyir untuk tetap mengikuti peraturan pemerintah untuk menandatangani ikrar setia dengan NKRI sebagai syarat pembebasan bersyaratnya seperti tertuang dalam Peraturan Menkumham tahun 2018.
"Tidak bisa dikesampingkan syarat itu, nanti yang lain juga minta seperti itu, heboh Republik ini nanti," jelas Buya Syafii.
Seperti diketahui, Baaasyir batal bebas karena tidak dapat memenuhi syarat formil yang diatur Undang-Undang No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Menteri PKP Maruarar Sirait membuka wacana hunian di atas sungai. Regulasi, legalitas, konstruksi, dan harga akan dikaji lebih dulu.
Boy Thohir mendorong kerja sama pendidikan Indonesia-Cina melalui program beasiswa. Tahun depan, KIKT dan YWBPI berencana memperluas kampus tujuan.
Banjir bandang dan longsor di perbatasan Nepal-Tiongkok menewaskan 633 orang dan membuat hampir 3.000 orang hilang. Gletser runtuh diduga menjadi pemicu bencana
Lingling Kwong dinobatkan sebagai Wanita Tercantik Dunia 2026 setelah meraih lebih dari 22 juta suara. Simak profil dan perjalanan kariernya.
Gen Z mulai tertarik pada aplikasi pengirim pesan yang sengaja memperlambat komunikasi dengan konsep merpati virtual. Apa alasannya?
Jay Idzes dinyatakan pulih sepenuhnya dan bisa dimainkan Sassuolo saat menghadapi Torino pada pekan kedua Liga Italia 2026-2027.