Advertisement
Abu Bakar Ba'asyir Sudah Selayaknya Dirawat di Rumah, Ini Alasan Dokter

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir mengeluh sakit pada kaki kanannya dan menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019) sore. Tim dokter Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) membenarkan bahwa sakit yang dialami Baasyir memerlukan perawatan intensif.
"Ustaz Abu memang mengalami sakit pada lututnya dan sudah ada penipisan bantalan di daerah lutut. Jadi kalau misalnya untuk berjalan pun ustaz Abu agak susah," ungkap dokter Meaty, Selasa (29/1/2019).
Advertisement
Meaty yang sudah menjadi dokter Baasyir sejak 2009 ini pun memaparkan bahwa Baasyir memang memiliki riwayat penyakit di kakinya. Sehingga apabila tidak ditangani dengan perhatian penuh lewat home care atau rawat inap, akan berdampak buruk bagi kesehatannya.
"Kemudian pada kedua pergelangan kakinya itu, memang pernah ustaz Abu kita bawa, itu sudah dalam emergency sekali, sudah dalam keadaan darurat, itu ada pembengkakan dan itu bisa menyebabkan peredaran darah berhenti," jelasnya.
"Lalu, ustaz Abu itu harus dalam penanganan yang lebih intensif. Jadi menurut kami dari pihak medis, ustaz Abu memang dengan umur segini juga harusnya sudah home care," tambahnya.
Meaty menambahkan, keadaan Baasyir yang menderita CVI (Chronic Venous Insufienci) atau kelainan pada pembuluh darah vena, dan bantalan lutut yang menipis akibat osteoporosis, seharusnya bisa menjadi latar belakang agar Baasyir tak lagi ditahan di rumah tahanan.
Sebab, penyakit tersebut menghendaki penderitanya untuk rutin menjalani fisioterapi. Sehingga, Meaty memastikan bahwa dokter spesialis penyakit dalam, ortopedi, dan bedah faskuler pun telah sepakat bahwa Baasyir mestinya menjalani rawat inap di rumah.
"Yang diperlukan adalah fisioterapi. Mungkin karena faktor umur juga yah, fisioterapi kemungkinan paling lambat, paling minimal itu tiga kali dalam seminggu," jelasnya.
Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir yang kini menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus terorisme, sempat akan mendapat pembebasan bersyarat dari Presiden Joko Widodo.
Namun, pemerintah membatalkan rencana tersebut selama Baaasyir tak memenuhi persyaratan yang berlaku, yakni menandatangani surat setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Pakar Hukum Universitas Widya Mataram Sebut Ade Armando Tak Paham Sejarah Keistimewaan DIY
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Selain Gunung Marapi, Gunung Anak Krakatau dan Gunung Ili Lewotolok Ikut Erupsi
- Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,4 Landa Melonguane, Sulawesi Utara
- Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Pagi Ini
- Gelar Pertemuan Nasional, Apkasindo Membahas Masa Depan Sawit
- Usai Gencatan Senjata, Israel Kembali Bombardir Gaza, Ratusan Warga Tewas
- Senggol Jogja, Blunder Ade Armando Bisa Gerus Suara PSI dan Elektabilitas Prabowo
- Wamenkumham Eddy Hiariej akan Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement