Advertisement
Abu Bakar Ba'asyir Sudah Selayaknya Dirawat di Rumah, Ini Alasan Dokter

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir mengeluh sakit pada kaki kanannya dan menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019) sore. Tim dokter Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) membenarkan bahwa sakit yang dialami Baasyir memerlukan perawatan intensif.
"Ustaz Abu memang mengalami sakit pada lututnya dan sudah ada penipisan bantalan di daerah lutut. Jadi kalau misalnya untuk berjalan pun ustaz Abu agak susah," ungkap dokter Meaty, Selasa (29/1/2019).
Advertisement
Meaty yang sudah menjadi dokter Baasyir sejak 2009 ini pun memaparkan bahwa Baasyir memang memiliki riwayat penyakit di kakinya. Sehingga apabila tidak ditangani dengan perhatian penuh lewat home care atau rawat inap, akan berdampak buruk bagi kesehatannya.
"Kemudian pada kedua pergelangan kakinya itu, memang pernah ustaz Abu kita bawa, itu sudah dalam emergency sekali, sudah dalam keadaan darurat, itu ada pembengkakan dan itu bisa menyebabkan peredaran darah berhenti," jelasnya.
"Lalu, ustaz Abu itu harus dalam penanganan yang lebih intensif. Jadi menurut kami dari pihak medis, ustaz Abu memang dengan umur segini juga harusnya sudah home care," tambahnya.
Meaty menambahkan, keadaan Baasyir yang menderita CVI (Chronic Venous Insufienci) atau kelainan pada pembuluh darah vena, dan bantalan lutut yang menipis akibat osteoporosis, seharusnya bisa menjadi latar belakang agar Baasyir tak lagi ditahan di rumah tahanan.
Sebab, penyakit tersebut menghendaki penderitanya untuk rutin menjalani fisioterapi. Sehingga, Meaty memastikan bahwa dokter spesialis penyakit dalam, ortopedi, dan bedah faskuler pun telah sepakat bahwa Baasyir mestinya menjalani rawat inap di rumah.
"Yang diperlukan adalah fisioterapi. Mungkin karena faktor umur juga yah, fisioterapi kemungkinan paling lambat, paling minimal itu tiga kali dalam seminggu," jelasnya.
Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir yang kini menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus terorisme, sempat akan mendapat pembebasan bersyarat dari Presiden Joko Widodo.
Namun, pemerintah membatalkan rencana tersebut selama Baaasyir tak memenuhi persyaratan yang berlaku, yakni menandatangani surat setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement