Advertisement
Baru 4 Hari Bebas dari Penjara, Adik Abu Bakar Baasyir Meninggal Dunia karena Serangan Jantung
Narapidana kasus terorisme Noeim Baasyir (kiri) menunjukkan bukti surat keterangan bebas murni begitu keluar dari LP Kelas IIB Tulungagung, Selasa (19/2/2019). - Antara/Destyan Sujarwoko
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Adik narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Noeim Ba'asyir, meninggal dunia di Solo, Sabtu (23/2/2019) malam. Noeim baru empat hari menghirup udara bebas. Dia dikabarkan meninggal dunia karena serangan jantung.
Kabar ini sudah dikonfirmasi oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai. "Informasinya seperti itu, masih kami cek," kata Andy melalui pesan singkat kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (24/2/2019) dini hari.
Advertisement
Menurut Andy, Noeim dikabarkan mengalami serangan jantung sebelum dibawa ke Rumah Sakit (RS) Kustati Solo, Sabtu malam. "Info serangan jatung, tadi dibawa ke [RS] Kustati," lanjut Andy.
Namun setelah mendapatkan pertolongan, Noeim kemudian meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, jenazah Noeim dibawa ke rumah duka di Joyotakan, Serangan, Solo.
Noeim Baasyir Bin Salim Baasyir mendapatkan status bebas murni pada Selasa (19/2/2019) lalu. Sebelumnya, Noeim menjalani masa hukuman selama 6 tahun yang dipotong remisi 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur.
Noeim keluar dari LP Tulungagung sekitar pukul 09.00 WIB dan menumpang kendaraan penjemput Toyota Kijang Innova nopol AD-8906-KA yang telah menunggu di luar.
Wajah Noeim yang dipenuhi cambang saat itu tampak semringah. Dia terus menebar senyuman dan sesekali menjawab pertanyaan wartawan sambil menunjukkan bukti surat bebas murni yang barusan dia dapat dari LP Tulungagung.
"Saya mau ngurus keluarga," kata Noeim Baasyir saat ditanya wartawan tentang aktivitas apa yang akan dilakukannya sekeluar dari lembaga pemasyarakatan, dilansir dari Antara.
Noeim sempat dua kali dipindah dari LP Kelas II A Pamekasan ke LP Kelas II B Tuban. Kemudian dia dipindahkan lagi ke LP Kelas IIB Tulungagung hingga masa hukumannya selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Selasa 23 Desember 2025
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja, Tarif Tetap Rp8.000
- Banjir Lahar Hujan Semeru Berlangsung Lebih dari 3 Jam
- Mbappe Samai Rekor Gol Ronaldo di Real Madrid
- Rakit Terbalik, Wagub Aceh Selamat Saat Kunjungan Bencana
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 22 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Hujan Ringan Merata
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025
Advertisement
Advertisement



