Advertisement
Setahun, 11.900 Jiwa Ingin Jadi Warga Kota Jogja
Ilustrasi warga datang mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Jogja selama musim libur Lebaran 2018, Selasa (11/6/2018). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Sebanyak 11.923 jiwa warga dari luar daerah melakukan mutasi kependudukan sebagai warga Kota Jogja, sepanjang 2018. Jumlah ini lebih tinggi ketimbang pengajuan mutasi pindah ke luar daerah, sebanyak 10.568 warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Sisruwadi mengungkapkan, di Kota Jogja sudah terjadi perpindahan jumlah penduduk, dari yang sebelumnya sebelumnya berjumlah sekitar 410.000 jiwa menjadi 413.961 jiwa. “Perpindahan antara kota antar propinsi [dari kabupaten lain di DIY dan dari luar DIY] sekitar 4.000 orang,” katanya, Sabtu (26/1/2019).
Advertisement
Ia menambahkan, Disdukcapil tidak mengetahui alasan pasti warga mutasi ke Kota Jogja. Karena di dalam pengajuan pindah penduduk, tidak dicantumkan secara spesifik alasan mereka pindah. Jika pengajuan tersebut juga memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk masuk menjadi warga Kota Jogja, maka Disdukcapil tidak berwenang menghalangi.
Terkait pelaksanaan pemilu 2019, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Jogja, Siti Nurhayat mengatakan, bagi warga yang tinggal di Kota Jogja namun tidak mutasi kependudukan mereka tetap bisa menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2019. Dengan cara melalui layanan pendaftaran DPTb, salah satunya di A5 Corner. Pada Pemilu 2014, jumlah warga luar daerah yang mengurus A5 mencapai sekitar 2.000 orang.
BACA JUGA
Layanan A5 Corner di kantor KPU Kota Jogja dan yang sedianya dihadirkan di puluhan kampus, dilakukan sebagai upaya jajarannya untuk memberikan fasilitas terbaik bagi pemilih urban yang berada di Kota Jogja.
Warga yang ingin pindah memilih ke Kota Jogja, cukup mendaftarkan diri dalam layanan A5 dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil. Mereka perlu memastikan, bahwa nama mereka sudah masuk dalam daftar pemilih tetap di daerah asal.
“Formulir A5 yang didapat, dibawa ke PPS di tempat tinggal untuk penempatan TPS,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Homestay dan Kos Harian Gerus Okupansi Hotel Jogja Saat Nataru
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Futsal Indonesia Panggil 19 Pemain Jelang Piala Asia 2026
- Rose BLACKPINK Jadi Wajah Tercantik 2025 Versi TC Candler
- Kunjungan Wisata DIY Merata, Hotel Masih Padat di Jogja dan Sleman
- Kebocoran Data, Coupang Siapkan Kompensasi Rp19 Triliun tapi Dikritik
- Kunjungan Candi Prambanan Tembus 20.000 Wisatawan per Hari
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Kunjungan Perpustakaan Daerah Kulonprogo Naik Dua Kali Lipat
Advertisement
Advertisement



