Advertisement

Soal Pembebasan Baasyir, Mahfud MD: Prosedurnya Keliru

Newswire
Sabtu, 26 Januari 2019 - 03:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Soal Pembebasan Baasyir, Mahfud MD: Prosedurnya Keliru Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof Mahfud MD. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai prosedur pembebasan Abu Bakar Baasyir tidak sesuai Peraturan Pemerintah No.99/2012 yang mengatur pembebasan bersyarat.

"Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru," kata Mahfud MD ditemui di Gedung Pusat UGM, Jogja, seperti diberitakan Antara, Jumat (25/1/2019).

Advertisement

Mestinya, menurut PP No 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang melakukan pembebasan adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Sesuai PP tersebut, kata dia, pembebasan bersyarat ditangani oleh Menkumham yang selanjutnya mendelegasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan.

"Nah, Yusril [Yusril Ihza Mahendra] itu kan bukan Menkumham, penasihat presiden juga bukan. Dia penasihat Pak Jokowi, bukan panasihat presiden," kata Mahfud.

Selain itu, menurut dia, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan, kemudian mendapat penilaian dari masyarakat terkait dengan kelayakan mendapat pembebasan.

"Lalu dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, artinya taat pada NKRI," katanya.

Mahfud juga menilai, ada kesan ketergesa-gesa merujuk istilah bebas murni yang sebelumnya sempat muncul dalam rencana pembebasan Baasyir.

Bebas murni, kata Mahfud, diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah sehingga sama sekali tidak menjalani hukuman.

"Kalau bebas biasa, ya, menunggu masa hukuman selesai. Kalau bebas bersyarat, syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement