Advertisement
Kuasa Hukum Baasyir Beri Batas Waktu hingga 28 Januari untuk Jokowi Realisasikan Pembebasan
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir dipertanyakan. Kuasa Hukum Mahendradatta mengaku pihaknya masih belum mendapatkan informasi apapun ihwal pembatalan pembebasan kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.
Mahendradatta mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir akan memberikan batas waktu hingga Senin 28 Januari 2019 kepada Penasihat Hukum Capres Joko Widodo (Jokowi) Yusril Ihza Mahendra untuk merealisasikan pernyataannya bahwa Abu Bakar Baasyir dibebaskan pekan ini tanpa syarat apapun.
Advertisement
"Kami belum tahu ada pembatalan itu, kami masih menunggu sampai hari Senin (28/1/2019) nanti, kita tunggu saja ya," tutur Mahendradatta kepada Bisnis, Rabu (23/1/2019).
Mahendradatta juga menolak mengomentari pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko malam tadi yang menyebutkan bahwa pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah, lantaran tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
BACA JUGA
"Nantilah, semuanya sudah kami perhitungkan. Kita tunggu sampai Senin," kata Mahendradatta.
Sebelumnya, kuasa hukum capres Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kliennya telah menyetujui membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Menurut Yusril, alasan Jokowi memberikan bebas murni kepada Abu Bakar Ba'asyir, yang merupakan narapidana kasus teroris, adalah karena alasan usia yang sudah tua dan sering sakit di lembaga pemasyarakatan.
Selain ituAbu Bakar Baasyir dinilai telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.
Abu Bakar Ba’asyir sendiri, menurut Yusril, sudah 3 kali mengajukan permohonan bebas murni selama menjalani masa pidana, dengan alasan kemanusiaan, ke Presiden Jokowi. Namun, permohonan itu baru dapat direspons tahun ini oleh Presiden Jokowi.
"Jadi dibebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau," tuturnya, Jumat (18/1/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Jogja, Berikut Perannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cara Lindungi Bayi dari Campak Sebelum Vaksin
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Spanyol 2026
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- Arab Saudi Jamin Keamanan dan Layanan Haji Indonesia Lancar
- Tekan Anak Tidak Sekolah, Pemerintah Perluas PKBM
- Sudah Vaksin HPV? Ingat, Pap Smear Tetap Wajib Dilakukan
Advertisement
Advertisement








