Advertisement
Tiga Poin Surat ini yang Harus Ditandatangani Abu Bakar Baasyir Sebagai Syarat Pembebasan
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir harus menandatangi tiga poin surat perjanjian sebagai syarat pembebasan. Namun, Abu Bakar Baasyir menolak menandatangani surat tersebut.
Achmad Michdan Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir menjelaskan kliennya diharuskan menandatangani surat ikrar untuk tunduk kepada NKRI sebagai syarat pembebasannya.
Advertisement
Surat tersebut terbagi dalam tiga poin yang menjadi satu kesatuan surat perjanjian. "Jadi begini, surat itu dalam satu bundel sekaligus. Surat pertama mengakui kalau dia bersalah, kedua menyesali perbuatan itu dan tidak mau mengulangi lagi. Baru setelahnya ada surat kesetiaan kepada NKRI, kepada Pancasila," ujarnya, Senin (21/1/2019).
Semua poin dalam surat itu ditolak oleh kliennya. Terutama poin pertama yang menyatakan Abu Bakar Baasyir harus mengakui semua perbuatannya pada masa lalu.
BACA JUGA
Menurutnya, Abu Bakar Baasyir tidak pernah terlibat aksi teror yang selama ini terjadi di Indonesia. Penolakan untuk tunduk kepada Pancasila juga menjadi alasan lain kenapa Baasyir menolak penandatanganan tersebut.
"Kalau soal Pancasila kan Pak Yusril sudah bicara jelas, bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Oleh karena itu, kalau Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, Kiai Baasyir pilih Islam saja. Jadi, kenapa enggak dibuat tandatangan setia kepada Islam," katanya.
Sebelumnya, Kepala Humas Dijtenpas Kementerian Hukum dan Ham Ade Kusmanto mengatakan, Abu Bakar Baasyir belum bisa bebas, jika belum menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI.
"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas, karena ustaz sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat itu.” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Minyak Dunia Anjlok Seusai Keputusan Gencatan Senjata AS-Iran
- Harga Avtur Naik, Prabowo Pastikan Biaya Haji Tak Bertambah
- Trump Ancam Iran, Sebut Bisa Hancur dalam Semalam
- Ketua KPK Belum Terima Panggilan Dewas soal Kasus Haji
- Polri Ungkap Potensi Kerugian Kebocoran Subsidi BBM-LPG Capai Rp1,26 T
Advertisement
Data Pemilih Kulonprogo Bertambah Ratusan dari Hasil Pemutakhiran
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Banyak Tak Sadar Kekurangan Vitamin Ini Bisa Picu Risiko Diabetes
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Polri Ungkap Potensi Kerugian Kebocoran Subsidi BBM-LPG Capai Rp1,26 T
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
Advertisement
Advertisement







