Advertisement
KPU Enggan Memfasilitasi Tes Baca Alquran untuk Capres-Cawapres
Komisi Pemilihan Umum - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memfasilitasi tes baca Alquran untuk pasangan Capres-Cawapres yang diajukan Ikatan Dai Aceh.
KPU mengembalikan keputusan itu kepada masing-masing pasangan calon. Tidak difasilitasinya tes mengaji oleh KPU, bukan berarti tes yang diprakarsai Ikatan Dai Aceh menjadi tidak baik.
Advertisement
"Sesuai UU No.7/2017 tentang Pemilu, tidak mewajibkan capres-cawapres ikut tes baca kitab sucinya masing-masing," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan seusai menerima perwakilan Ikatan Dai Aceh, di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
"Kami mengembalikan kepada masing-masing pasangan capres-cawapres mau mengikuti atau tidak," lanjut Wahyu.
BACA JUGA
Ketua Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak menyatakan memahami KPU yang tidak memiliki landasan hukum untuk memfasilitasi tes baca Alquran. Namun, pihaknya berharap masukan dari KPU RI untuk dapat menyelenggarakan kegiatan yang tidak diwajibkan penyelenggara pemilu.
Sebelumnya Ikatan Dai Aceh telah menemui tim sukses kedua pasangan calon untuk mengajak pasangan calon mengikuti tes baca Alquran.
Menurut Ikatan Dai Aceh, tes mengaji merupakan aspirasi masyarakat Aceh yang didukung Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Pengendara Motor Diintimidasi di Umbulharjo Jogja, Dipicu Cekcok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Kontrak Belum Habis, PPPK Tak Bisa Dipecat Meski Anggaran Tertekan
Advertisement
Advertisement








