Advertisement
Novel Baswedan Ungkap Punya Bukti Rekaman Percakapan Lucas dan Eddy Sindoro
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) bersama petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andy Sofyar (tengah) dan staf Costumer Service Garuda Indonesia Muhammad Ridwan (kiri) menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan terkait adanya upaya perintangan yang dilakukan Lucas dalam pelarian tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Hal itu diungkapkan Novel saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/1/2019) malam. Lucas adalah tersangka kasus dugaan pencegahan, perintangan, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Advertisement
Novel mengatakan isi rekaman panjang itu diduga erat antara Lucas dan Eddy Sindoro. Dalam percakapan, Eddy menyampaikan ingin pulang ke Indonesia untuk menghadapi kasus yang menimpanya.
Namun, lanjut Novel, di dalam percakapan itu Lucas diduga menyarankan Eddy agar tidak kembali ke Indonesia. "Terdakwa [Lucas] memberi masukan-masukan supaya tidak pulang," kata Novel.
BACA JUGA
Menurut penuturan Novel, mulanya Lucas melakukan percakapan telepon dengan orang lain. Tetapi, ditengah-tengah itu, Lucas diduga menggunakan ponselnya yang lain untuk menghubungi Eddy Sindoro melalui aplikasi Facetime.
Novel meyakini bahwa suara tersebut merupakan suara Lucas lantaran KPK sebelumnya sudah memiliki rekaman suara lain ketika dalam proses penyelidikan. "Secara scientific, kami bawa rekaman ke ahli dalam perkara terdakwa. Kemudian, hasilnya dinyatakan itu benar [suaranya], identik" katanya.
Dalam perkara ini, Lucas selaku pengacara didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Dia diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum KPK terhadap Eddy.
Eddy sebelumnya sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri ke KPK atas kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
KPK sendiri menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga menyuap Edy terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Forum Anak Wirama Kampanyekan Pagar Diri Cegah Pergaulan Berisiko
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
- Gunung Api Paling Aktif di Indonesia Sepanjang 2025
- Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis
- Anomali Satelit Starlink, SpaceX dan NASA Pantau Puing Orbit
- Tol Solo-Jogja Tak Difungsionalkan saat Nataru, Target Lebaran 2026
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
Advertisement
Advertisement



