Advertisement
Novel Baswedan Ungkap Punya Bukti Rekaman Percakapan Lucas dan Eddy Sindoro

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan terkait adanya upaya perintangan yang dilakukan Lucas dalam pelarian tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Hal itu diungkapkan Novel saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/1/2019) malam. Lucas adalah tersangka kasus dugaan pencegahan, perintangan, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Advertisement
Novel mengatakan isi rekaman panjang itu diduga erat antara Lucas dan Eddy Sindoro. Dalam percakapan, Eddy menyampaikan ingin pulang ke Indonesia untuk menghadapi kasus yang menimpanya.
Namun, lanjut Novel, di dalam percakapan itu Lucas diduga menyarankan Eddy agar tidak kembali ke Indonesia. "Terdakwa [Lucas] memberi masukan-masukan supaya tidak pulang," kata Novel.
BACA JUGA
Menurut penuturan Novel, mulanya Lucas melakukan percakapan telepon dengan orang lain. Tetapi, ditengah-tengah itu, Lucas diduga menggunakan ponselnya yang lain untuk menghubungi Eddy Sindoro melalui aplikasi Facetime.
Novel meyakini bahwa suara tersebut merupakan suara Lucas lantaran KPK sebelumnya sudah memiliki rekaman suara lain ketika dalam proses penyelidikan. "Secara scientific, kami bawa rekaman ke ahli dalam perkara terdakwa. Kemudian, hasilnya dinyatakan itu benar [suaranya], identik" katanya.
Dalam perkara ini, Lucas selaku pengacara didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Dia diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum KPK terhadap Eddy.
Eddy sebelumnya sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri ke KPK atas kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
KPK sendiri menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga menyuap Edy terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

Wabup Kulonprogo Imbau Pelaku UMKM Kurangi Penggunaan Bahan Pengawet
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kulonprogo Bangun Koperasi Merah Putih di 4 Lokasi
- Duta GenRe Sleman 2025 Diharapkan Lahirkan Sosok Muda Berprestasi
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Port Charger HP Kemasukan Air? Ini Langkah Aman Mengatasinya
- Tim Voli Putri Indonesia Menang WO atas Kazakhstan
- Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
- IMF Peringatkan Tatanan Baru Ekonomi Global
Advertisement
Advertisement