Advertisement
Novel Baswedan Ungkap Punya Bukti Rekaman Percakapan Lucas dan Eddy Sindoro
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) bersama petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andy Sofyar (tengah) dan staf Costumer Service Garuda Indonesia Muhammad Ridwan (kiri) menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan terkait adanya upaya perintangan yang dilakukan Lucas dalam pelarian tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Hal itu diungkapkan Novel saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/1/2019) malam. Lucas adalah tersangka kasus dugaan pencegahan, perintangan, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Advertisement
Novel mengatakan isi rekaman panjang itu diduga erat antara Lucas dan Eddy Sindoro. Dalam percakapan, Eddy menyampaikan ingin pulang ke Indonesia untuk menghadapi kasus yang menimpanya.
Namun, lanjut Novel, di dalam percakapan itu Lucas diduga menyarankan Eddy agar tidak kembali ke Indonesia. "Terdakwa [Lucas] memberi masukan-masukan supaya tidak pulang," kata Novel.
BACA JUGA
Menurut penuturan Novel, mulanya Lucas melakukan percakapan telepon dengan orang lain. Tetapi, ditengah-tengah itu, Lucas diduga menggunakan ponselnya yang lain untuk menghubungi Eddy Sindoro melalui aplikasi Facetime.
Novel meyakini bahwa suara tersebut merupakan suara Lucas lantaran KPK sebelumnya sudah memiliki rekaman suara lain ketika dalam proses penyelidikan. "Secara scientific, kami bawa rekaman ke ahli dalam perkara terdakwa. Kemudian, hasilnya dinyatakan itu benar [suaranya], identik" katanya.
Dalam perkara ini, Lucas selaku pengacara didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Dia diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum KPK terhadap Eddy.
Eddy sebelumnya sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri ke KPK atas kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
KPK sendiri menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga menyuap Edy terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
Advertisement
Advertisement





